Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan PKB minta Pilgub dipilih oleh DPRD

Alasan PKB minta Pilgub dipilih oleh DPRD Mukernas PKB. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan agar pemilihan gubernur (Pilgub) dapat dilaksanakan secara tidak langsung alias dipilih oleh DPRD. Usulan ini langsung mendapatkan kritikan tajam dari sejumlah kalangan karena dianggap memundurkan terwujudnya demokrasi.

Menanggapi hal itu, Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, bukan tanpa sebab partainya mengusulkan Pilgub dipilih DPRD. Kata dia, dalam sistem pemerintahan kita, gubernur lebih banyak berperan sebagai kepanjangtanganan pemerintah pusat.

"Otoritas dan wewenangnya lebih banyak menjalankan fungsi-fungsi dekonsentrasi dari pemerintah pusat. Kedua, karena itu gubernur sebetulnya tidak memiliki daerah kewenangan atau daerah kekuasaan pasti," kata Malik saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (8/2).

Malik menambahkan, gubernur hanya memiliki daerah administratif, sementara bupati atau wali kota lebih memiliki daerah. Selanjutnya, jelas dia, peran bupati dan wali kota lebih bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyatnya.

"Sementara gubernur terlalu jauh jaraknya dengan kepentingan rakyat. Karena itu bupati atau wali kota tetap dipilih langsung karena mereka perlu legitimasi politik langsung dari rakyat karena agenda dan kebijakan seorang bupati atau wali kota lah yang akan banyak berdampak langsung terhadap rakyat," terangnya.

Malik yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menuturkan, dalam setiap pemilihan kepala daerah, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilgub masih rendah bila dibandingkan dengan pemilihan bupati atau wali kota. Kata dia, hal ini disebabkan lantaran jarak antara seorang gubernur dengan rakyat tak sedekat seperti hubungan bupati atau wali kota dengan rakyat.

"Ke depan gubernur lebih banyak tugasnya sebagai supervisi atau pengawasan sebagai representasi pemerintah pusar, pelaksanaan otonomi daerah oleh seorang bupati dan wali kota," tandasnya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP