Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT

Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT Jumpa pers ACT soal isu Kudeta Ahyudin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini buntut penggunaan dana operasional yang tidak sesuai aturan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan ACT diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1). Dalam Pasal disebutkan, penggunaan dana operasional maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7%.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).

Muhadjir menyebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial masih melakukan pemeriksaan terhadap petinggi ACT. Setelah pemeriksaan selesai, Kementerian Sosial akan memutuskan sanksi lanjutan.

"Menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujarnya.

Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial memanggil pimpinan dan pengurus Yayasan ACT pada Selasa (5/7) kemarin untuk meminta klarifikasi penggunaan dana sumbangan masyarakat. Mereka yang hadir ialah Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan lain.

Penjelasan ACT

Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui organisasinya menggunakan dana operasional dari hasil penggalangan sejak 2017. Angkanya bahkan mencapai 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun.

"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 Ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin (4/7).

Sumbangan terkumpul Rp519,35 miliar didapat dari 348.000 donatur. Paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%, korporat 16,7%, dan lain-lain disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.

Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut diklaim wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.

"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 % ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujar Ibnu.

Gaji Presiden ACT Rp250 Juta

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui kabar pendapatan Presiden ACT sebelumnya sebesar Rp250 juta. Namun nominal tersebut hanya berjalan saat Januari 2021, dan tidak berlaku secara konstan atau tetap.

"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan, kami sempat memberlakukan di Januari 2021. Tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu saat jumpa pers di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Meski tidak berlaku secara permanen, soal pemberian gaji sebesar Rp250 juta untuk posisi presiden. Pada saat kisaran medio Desember 2021, ACT pun memutuskan mengurangi gaji akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.

"Sampai teman-teman mendengar di bulan Desember 2021, sempat ada kondisi filantropi menurun signifikan. Sehingga kami meminta kepada karyawan mengurangi gaji mereka," katanya.

Alhasil karena posisi yang tidak stabil itulah, lanjut Ibnu, para pengambil kebijakan di ACT sepakat untuk memotong besaran gaji dari setiap karyawan guna mengurangi biaya operasional.

"Kami memilih dua hal apakah kami mengurangi karyawan waktu itu atau apakah kami mengurangi beberapa alokasi karyawan. Beberapa karyawan memilih kami sharing saja supaya, kami mengurangi menanggung sehingga beberapa dikurangi (gaji) secara kolektif," ujarnya.

Ibnu menambahkan, pendapatan yang kini dia terima kini tidak lebih dari Rp100 juta. "Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta," ucapnya.

Angka tersebut, kata Ibnu, menjadi hal yang wajar untuk seorang presiden yang mengelola ribuan karyawan. Sedangkan untuk data terkait Rp250 juta dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Untuk Presiden yang mengelola 1.200 karyawan. Rp250 juta tidak tahu dananya dari mana," tuturnya.

Fasilitas Mewah

Ibnu juga menanggapi terkait penerimaan mobil mewah dinas seperti Alphard hingga Pajero usai menduduki jabatan tinggi dalam organisasi. Fasilitas itu dibeli sebagai inventaris lembaga.

"Kendaraan mewah dibeli tidak untuk permanen, hanya untuk tugas ketika dibutuhkan, untuk menunaikan program. Jadi semacam inventaris, bukan menetap di satu orang," ujar Ibnu.

Dia mengklaim bahwa kendaraan mewah itu dibeli untuk sejumlah kegiatan semisal, memuliakan para tamu hingga masuk ke daerah-daerah tertentu saat melaksanakan program.

"Sebelumnya diberitakan, tentang mobil Alphard. Ini dibeli lembaga untuk memuliakan tamu kami seperti ustad, tamu yang datang dari bandara, digunakan untuk jemput mereka," ujar dia.

"Kendaraan ini lebih maksimal untuk membantu masyarakat. Termasuk untuk masuk ke daerah-daerah, untuk operasional tugas kami di lapangan," tambahnya.

Kendati demikian dia menyampaikan bahwa deretan kendaraan mewah itu saat ini telah dijual untuk digunakan untuk melanjutkan program yang tertunda. Penjualan itu karena barang tersebut merupakan inventaris.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP