Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan dokter Indra turun tangan cari vaksin dari sales

Alasan dokter Indra turun tangan cari vaksin dari sales vaksin palsu untuk bayi. ©2016 Merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Salah satu tersangka kasus peredaran vaksin palsu, dr. Indra Sugiarno merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur. Fahmi Rajab, kuasa hukum tersangka menegaskan alasan kliennya ikut mencari vaksin.

Saat itu Indra terdesak pasien yang membutuhkan vaksin. Sedangkan rumah sakitnya mengalami kekosongan vaksin.

"Ada beberapa pasien yang cari vaksin ke dr. Indra. Tapi pada Januari (2016), vaksin di rumah sakit lagi kosong. Akhirnya dr. Indra mencari sales dari perusahaan yang biasa menyuplai obat. Masalahnya, obat itu bukan dari perusahaan tersebut, tapi dari sales pribadi yang menawarkan," ujar Fahmi M. Rajab di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (18/7).

Menurut Fahmi, wajar bila seorang dokter ikut mencari pasokan vaksin untuk memenuhi kebutuhan medis. Apalagi kondisi di rumah sakit terjadi kelangkaan vaksin.

"Pak Indra bilang, ada budaya di dokter, kalau ada kelangkaan, dokter turut mencari. Tujuannya kan untuk bantu pasien. Ini kan pelayanan, dokter melayani pasien. Masalahnya kan (vaksin) resminya kosong," jelasnya.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian hanya 20 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur dan memiliki anak kecil yang perlu dirawat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya merinci, dari 23 orang tersangka kasus vaksin, memiliki peran masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP