Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Divkum Polri Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Alasan Divkum Polri Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri menjadi pengacara dua terdakwa kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dua oknum polisi aktif tersebut mendapatkan pendampingan hukum Polri selama persidangan.

Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Tugas Divkum mendampingi anggotanya," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Menurut Argo, persidangan yang telah berlangsung memberikan mekanisme hukum bagi pihak-pihak yang keberatan dengan hal tersebut.

"Silakan saja keberatan penasehat hukum diajukan ke pimpinan sidang," kata Argo.

Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan ada sembilan kejanggalan dalam proses persidangan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Menurut mereka, proses persidangan belum bisa mencari fakta real dalam kasus yang terjadi tahun 2017 ini.

Dijelaskan oleh Kurnia Ramadhana, perwakilan Tim Advokasi, kejanggalan pertama bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan kasus ini hanya dinilai sebagai tindak pidana penganiayaan biasa, dan bukan berkait kerja pemberantasan korupsi yang diindikasi dengan teror sistematis juga pelemahan KPK melalui para penyidiknya.

"Dakwaan Jaksa sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri dan Komnas HAM untuk kasus Novel Baswedan yang menemukan motif penyiraman air keras terhadap Novel yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya juga aktor intelektual," tulis Kurnia lewat siaran pers diterima, Senin (11/5/2020).

Kedua, lanjut Kurnia, JPU diduga tidak merepresentasi negara yang mewakili korban. Malahan, JPU dirasa membela kepentingan terdakwa dengan isi surat dakwaan yang berisi pasal penganiayaan biasa dan bukan perbuatan mengancam nyawa. Lebih dari itu, air keras yang diketahui sebagai alat serang terdakwa dinyatakan berasal air accu. Padahal diketahui cairan keduanya memiliki zat reaktif yang

"Tentu ini pernyataan sesat, sebab sudah terang benderang bahwa cairan tersebut adalah air keras yang telah menyebabkan Novel kehilangan penglihatan," tegas Kurnia.

Ketiga, Kurnia merasa, majelis hakim cenderung pasif dan tidak objektif dalam mencari kebenaran materiil. Sebab, selama jalannya persidangan hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh, Hakim cenderung sebatas menggali fakta dengan pertanyaan-pertanyaan seputar kejadian oleh pelaku penyerangan dan dampak penyerangan.

"Hakim tidak menggali informasi lebih jauh terkait informasi saksi yang telah disebutkan terkait nama dan peristiwa yang berkaitan dengan penyerangan," tutur Kurnia.

Keempat, Kurnia juga mengkritisi, terdakwa penyerangan Novel Baswedan yang mendapat pendampingan hukum dari institusi Polri. Sebab, keduanya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, diketahui sebagai oknum polisi aktif.

"Para terdakwa justru dibela oleh institusi Polri, proses pendampingan itu pun harus dipertanyakan. Atas dasar apa institusi Polri mendampingi mereka? Pembelaan oleh Institusi Kepolisian tentu akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian," pandang Kurnia.

Kelima, bahwa Tim Advokasi Novel Baswedan menilai adanya manipulasi barang bukti di persidangan. Seperti dari CCTV yang dihiraukan oleh penyidik sampai pada dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting.

"Ada juga sidik jari yang tidak mampu diidentifikasi kepolisian pada gelas dan botol yang dijadikan alat untuk melakukan penyiraman terhadap Novel. Selain itu, dalam persidangan Kamis, 30 April 2020 yang lalu ditemukan keanehan dalam barang bukti baju yang dikenakan Novel pada saat kejadian terpotong bagian depannya diduga menghilangkan bekas siraman air keras di titik itu," beber Kurnia.

Keenam JPU dinilai mengaburkan fakta air keras yang digunakan untuk penyiraman. Ketujuh, kasus kriminalisasi Novel kembali diangkat diduga untuk mengaburkan fokus pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan dan KPK. Kedelapan, adanya alat bukti saksi dalam berkas persidangan yang dihilangkan. Kendati baru diketahui dari JPU bahwa terdapat saksi kunci penyerangan Novel Baswedan yang telah memberikan keterangan kepada Kepolisian, Komnas HAM, TGPF bentukan Polri.

"Berkas BAP diduga dihilangkan dan tidak diikutkan dalam berkas pemeriksaan persidangan oleh Jaksa. Ini merupakan temuan dugaan pelanggaran serius, bentuk upaya sistematis untuk menghentikan upaya membongkar kasus penyerangan novel baswedan secara terang," tegas Kurnia.

Kesembilan, saat pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 April 2020, ruang pengadilan penuhi dengan aparat kepolisian dan orang-orang yang diduga dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan. Hal ini menjadi kejanggalan Tim Advokasi Novel Baswedan yang mengindikasikan apakah publik dan tim kuasa hukum tak diberi ruang untuk memantau jalannya persidangan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu
Dilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu

"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Baca Selengkapnya
Pecah Bintang, Sosok Nurul Azizah Polwan Cantik Mantan Jubir Polri Kini Berpangkat Brigjen
Pecah Bintang, Sosok Nurul Azizah Polwan Cantik Mantan Jubir Polri Kini Berpangkat Brigjen

Seorang Polwan cantik Nurul Azizah mendapatkan jabatan baru menjadi Dirprogsarjana STIK, sekaligus menandai naiknya pangkat dari Kombes ke Brigjen.

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri gara-gara Gunakan Akronim
Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri gara-gara Gunakan Akronim "Amin"

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia.

Baca Selengkapnya