Akui Sebar Hoaks, Pelaku Tipu Nasabah Modus Bantu Tarik Duit
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membekuk pelaku penyebar hoaks asuransi. Modusnya, pelaku B menyebar informasi bohong guna menarik perhatian nasabah asuransi tersebut. Nantinya, pelaku seolah-olah bisa membantu para nasabah untuk menarik uangnya namun, dengan mengenakan biaya yang menjadi keuntungannya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melancarkan aksinya beberapa bulan lalu, ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.
"Akhirnya dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya. Postingan hoaks tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12).
Tidak hanya di Facebook, kata Yusri, pelaku juga menyebar informasi serupa di beberapa platform media sosial. Tak lupa, pelaku selalu menandai atau men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figure, dan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk mendapat perhatian. Informasi yang disebarkan oleh pelaku yakni adanya penurunan saldo investasi milik para nasabah. Ia juga menyebut informasi yang diberikan tenaga pemasar perusahaan adalah tidak benar.
"Trik itu efektif. Setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka, agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri. Menurut pelaku, dia mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan, dengan pengalamannya tersebut dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada para nasabah yang meminta bantuan tersangka," tuturnya.
Pelaku B dijerat Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di sosial media.
Di tempat yang sama, B mengakui perbuatannya. Motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta sakit hati dengan perusahaan tersebut karena ia tak kunjung dipromosikan menjadi team leader.
"Saya mengakui seluruh perbuatan saya yang menyebar hoaks dan isu negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed. Saya menyesal, dan meminta maaf kepada AXA Mandiri, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta ke nasabah dan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berbagai postingan negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed," ujar B mengakui perbuatannya.
Sementara itu, kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak menegaskan, bila nasabah memiliki keluhan terkait polisnya, sebaiknya langsung menyampaikannya ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri.
"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah, yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silakan ajukan pertanyaan ke jalur resmi, dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di media sosial," tegasnya.
Menurutnya, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah. Sehingga, bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.
"Kami harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya