Aktivis Walhi Diteror, KontraS dkk Minta Jokowi Terbitkan Aturan Perlindungan
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) Murdani mengalami percobaan pembunuhan berencana bersama 3 anggota keluarga, istri dan dua anaknya. Saat itu, rumah kediamannya yang berada di Desa Gundul, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dibakar oleh oknum, Senin (28/1) pukul 03.00 WITA.
Diduga pelaku keberatan atas apa yang dilakukannya bersama warga lain lantaran menolak tambang pasir atau galian C ilegal di dusun tempat tinggalnya. Selang satu bulan hingga saat ini pihak kepolisian NTB belum mengusut kasus tersebut.
KontraS, Walhi, Amnesty International Indonesia serta Yayasan Perlindungan Insani Indonesia menuntut pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Segera mengusut secara tuntas dan mengungkapkan motif dan dugaan adanya percobaan pembunuhan secara terencana terhadap Murdani dan keluarga. Diatur dalam pasal 340 jo. Pasal 53 ayat 3 KUHP serta menjamin upaya penegakan hukum yang akuntabel dan transparan dalam kasus tersebut," kata Andi Muhammad Rezaldy perwakilan dari KontraS, di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/2).
Dia menjelaskan selain Murdani terdapat beberapa aktivis lingkungan hidup yang diteror lantaran mempertahankan dan memperjuangkan lingkungan tetap terjaga. Tidak hanya kasus tersebut, seperti Poro Duka, warga Pesisir Marosi, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yang ditembak aparat karena menolak PT Sutera Marosi masuk Sumba Barat.
Pihaknya juga meminta kepada Presiden Jokowi segera menerbitkan peraturan dan kebijakan khusus untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi para pejuang lingkungan hidup.
"Agar Presiden segera menerbitkan peraturan untuk memberikan jaminan dan perlindungan para pejuang lingkungan hidup," lanjut Andi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak segera mengambil tindakan hukum sebagai tindak lanjut atas surat perlindungan fisik, psikologis, dan prosedural terhadap Murdani.
"Penerbitan surat perlindungan surat perlindungan itu sendiri merupakan langkah tanggap yang patut diapresiasi dan harus segera diimplementasi," kata Andi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya