Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivis tolak reklamasi Teluk Benoa minta Kapolri bebaskan rekannya

Aktivis tolak reklamasi Teluk Benoa minta Kapolri bebaskan rekannya Aktivis tolak reklamasi teluk Benoa sampaikan surat terbuka untuk Kapolri. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah aktivis gabungan aliansi masyarakat sipil For Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa mendatangi Mabes Polri untuk memberikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose. Surat terbuka itu berisi permintaan agar proses hukum terhadap dua aktivis For Bali, I Made Jonantara dan I Gusti Made Dharmawijaya dihentikan.

"Kami meminta agar Kapolri dan Kapolda Bali untuk segera menghentikan proses hukum terhadap pejuang Bali Tolak Reklamasi dari Desa Adat Sumerta, I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Tu dan I Made Jonantara alias De Jhon dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Koordinator Divisi Hukum For BALI, I Made Ariel Suardana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Made Ariel menceritakan, sebelumnya dua aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai melakukan pelanggaran Pasal 24 huruf (a) jo Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang pelanggaran tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ariel mengatakan, peristiwa bermula saat para aktivis For Bali melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Bali pada 25 Agustus 2016 silam.

Saat aksi tersebut para aktivis bersama 39 desa adat menentang adanya rencana reklamasi Teluk Benoa. Dua aktivis yang kini tengah ditahan Gung Tu dan De Jhon pun turut ikut dalam aksi tersebut.

"Kemudian saat itu massa aksi menurunkan bendera merah putih yang terpasang kemudian memasangkan bendera For Bali di bawah bendera merah putih," katanya.

Hal itulah yang dinilai oleh aparat telah melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih kala melakukan pemasangan bendera For Bali di bawah bendera merah putih saat aksi tersebut. Padahal belum diketahui dengan pasti dia aktivis yang ditahan sebagai pelakunya.

Dalam surat terbuka tersebut mereka menyampaikan 5 pernyataan sikap. Pertama, tindakan kedua warga desa adat tolak reklamasi Teluk Benoa tersebut sama sekali tidak mencerminkan penodaan terhadap bendera merah putih.

"Kedua warga desa adat adalah pejuang yang mempertahankan NKRI melalui perjuangan lingkungan hidup mempertahankan Teluk Benoa dari usaha reklamasi," kata Made Ariel.

Ketiga, tindakan kedua warga desa adat tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga proses hukum tidak layak dilanjutkan. Keempat, tindakan kedua warga desa adat merupakan bentuk kebebasan berekspresi sebagai upaya penolakan mereka terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa sebagaimana dijamin oleh konstitusi, UU HAM dan instrumen HAM lainnya.

Kelima, upaya penangkapan dan memproses hukum secara sewenang-wenang terhadap kedua warga desa adat merupakan bentuk kriminalisasi dan pelemahan gerakan masyarakat tolak reklamasi Teluk Benoa.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP