Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivis pemantau pemilu jadi tersangka, preseden buruk demokrasi

Aktivis pemantau pemilu jadi tersangka, preseden buruk demokrasi Konpers Ronny jadi tersangka. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia dilaporkan Fadli Zon.

Koordinator KP2KKN, Rofihuddin menceritakan, saat itu Ronny merupakan bagian dari kelompok pemantau pilpres yang dibentuk bersama sejumlah elemen masyarakat untuk mendorong pemilu yang bersih dan bebas dari politik uang. Saat itu muncul dugaan politik uang yang dilakukan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Hatta.

"Fadli Zon diduga melanggar pasal 41 ayat 1 huruf J UU Pilpres tentang memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Jadi Fadli Zon ini dugaan pemberian uang sejumlah Rp 50.000 hingga Rp 250.000 kepada pedagang saat berkampanye," ujar Rofihuddin di Media Center Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Atas hal tersebut Fadli Zon tak terima dan melaporkan Ronny ke Mabes Polri. Akhirnya Ronny Maryanto ditetapkan sebagai tersangka. Rofi menuturkan, yang dilakukan Ronny merupakan upaya agar pemilihan presiden bersih. Ronny berpegang pada Pasal 31 UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Di situ dijelaskan bahwa partai politik perlu memberikan pendidikan politik pada masyarakat.

Rofi mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, seluruh aktivitas Ronny menjadi terganggu. "Jadi agak terganggu aktivitas beliau. Mengganggu aktivitas sebagai kepala keluarga dan kegiatannnya sebagai pengawas pilkada," ucapnya.

Karena itu dia berharap kasus ini tidak diteruskan. "Bila kasus ini diteruskan, maka akan muncul presenden buruk," katanya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP