Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi panggung Pasha Ungu berujung ancaman sanksi dari Kemendagri

Aksi panggung Pasha Ungu berujung ancaman sanksi dari Kemendagri Pasha Ungu. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Musik bukan hobi baru untuk Sigit Purnomo. Dia sudah malang melintang di dunia tersebut terlebih setelah bergabung dengan grup Band Ungu sebagai vokalis.

Namun pada tahun 2015 lalu, pria yang beken dengan nama Pasha Ungu itu menjajal panggung politik. Dia mengikuti pilkada serentak pada tahun 2016 lalu sebagai wakil wali kota Palu. Nasib baik berpihak Pasha yang baru pertama kali menjajal pemilihan kepala daerah. Dia dan pasangannya, Hidayat, menang di Pilkada Kota Palu dan menjabat untuk periode 2016-2017.

Menjadi kepala daerah tak membuat Pasha meninggalkan hobi bermusiknya. Sesekali dia tetap manggung bersama band Ungu. Teranyar, Pasha dan Ungu tampil di Singapura pada 25 Februari lalu. Aksi panggung itu sekaligus memperingati HUT ke-20 Grup Band Ungu.

Penampilan Pasha mengundang reaksi banyak pihak. Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga meminta Pasha untuk membaca pasal 76 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," kata Iqbal seperti dikutip Antara, Jumat (24/3).

Dia menyayangkan pilihan Pasha manggung bersama band-nya di Singapura dan melakukan tugasnya sebagai wali kota.

Atas tindakan Pasha, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersikap. Dia akan mengecek apakah kepergian Pasha sudah melalui prosedur izin yang benar.

"Saya akan cek terlebih dahulu yah. Apakah dia (Pasha) ada izin atau tidak," ujarnya di acara pembukaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Namun, kata politisi PDIP ini, selama kegiatan itu dilakukan tidak dalam masa tugas, seharusnya tidak masalah. Toh, kata dia, banyak anggota DPR aktif yang menyambi kerja di dunia hiburan.

"Kalau di hari libur tidak masalah, sah-sah saja. Anggota DPR yang merangkap jabatan lain, sebatas menyalurkan hobi saja tidak masalah, misalnya," katanya.

Namun jika kegiatan itu dilakukan saat dalam masa tugas sebagai kepala daerah, lanjut Tjahjo, tentu akan diberikan sanksi.

"Makanya kami cek terlebih dahulu, soal sanksi bila seperti itu yah akan bertahap," jelas Tjahjo.

Dalam penelusuran Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pasha belum melayangkan surat izin untuk melakukan kegiatan menyanyi di Singapura.

"Apapun alasan dia menyanyi kek atau apa itu urusan lain. Harusnya izin dulu nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda nya nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu. Saya merasa belum di-calling berkaitan hal itu. Hampir semua kepala daerah izin, enggak ada yang enggak izin," tegas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarno.

Sebagai kepala daerah, kata Sumarsono, sangat diwajibkan membuat izin sebelum melakukan kegiatan. Apalagi bila dilakukan di jam tugas.

"Apapun alasan dia menyanyi kek atau apa itu urusan lain. Harusnya izin dulu nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda nya nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu. Saya merasa belum di-calling berkaitan hal itu. Hampir semua kepala daerah izin, enggak ada yang enggak izin," sambungnya.

Dia pastikan, permohonan izin tidak akan dipersulit selama dilakukan di luar jam kerja.

"Ya boleh aja. Kalau seorang kepala daerah profesinya jadi ustaz misalnya, guru ngaji, masa enggak boleh? Termasuk pemain sinetron. Saya berhenti karena saya kepala daerah kan enggak ada, karena dikerjakan di luar jam kerja. Yang enggak boleh ketika jam kerja, dia pertunjukan, show. Enggak boleh," beber pria yang tengah menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Akibat ulah Pasha yang belum mengajukan izin, Sumarsono mengancam memberikan sanksi. Sebab, kepergian kepala daerah seharusnya atas sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi sanksinya disekolahkan, dianggap tidak tahu ilmu pengetahuan tentang pemerintahan," tegas Sumarsono.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP