Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Abah Grandong Makan Kucing Hidup Diduga Menakuti Pedagang di Kemayoran

Aksi Abah Grandong Makan Kucing Hidup Diduga Menakuti Pedagang di Kemayoran Lokasi Kejadian Pria Viral Pemakan Kucing di Kemayoran. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Polisi telah memeriksa dua saksi terkait video pria memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari keterangan para saksi, aksi pria tersebut dilakukan karena pedagang di sekitar lokasi kejadian menolak mematikan lampu warungnya.

Menurut informasi dihimpun kepolisian, tanah tempat warga berdagang sudah tak lagi diizinkan pengelola. Akibatnya, tanah tersebut dipagar dan ditutup rapat dengan gembok dengan menyewa penjaga sebagai pengawas.

"Pria yang makan kucing itu namanya Abah Grandong, dia penjaganya, diperintah dia tidak boleh ada yang nyalakan lampu warung tapi ada yang nolak jadi langsunglah atraksi dia ada kucing di situ tiba-tiba dimakan," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar menuturkan ulang kesaksian dari dua orang yang telah dimintai keterangan terkait video tersebut, Selasa (30/7).

Menurut saksi, pedagang enggan mematikan lampu warung karena usaha mereka menjadi sepi. Kendati demikian, sengkarut pedagang dan pengelola tanah di lokasi kejadian, menurut Kompol Syaiful, perjanjian untuk izin dagang dengan pengelola yakni Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), hanya berlangsung selama satu tahun yakni 2010-2011.

"Itu lahan hijau, dulu dikasih izin pakai lahan itu supaya menertibkan yang dagang di kaki lima tapi cuma setahun gitu perjanjiannya," kata Kompol Syaiful.

Kendati demikian, polisi sektor Kemayoran tetap akan memburu Abah Grandong. Sebab, aksinya memakan kucing hidup-hidup telah melanggar melanggar pasal 490 yang berbunyi, barang siapa melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian pada hewan pidana penjara sembilan bulan.

Selain 490, Abah Grandong juga terancam pidana Pasal 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan.

Berikut bunyi pasal tersebut

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

a. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

b. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Mayat Ditemukan Tergeletak di Pelataran Parkir, Diduga Lompat dari Apartemen di Penjaringan

Empat Mayat Ditemukan Tergeletak di Pelataran Parkir, Diduga Lompat dari Apartemen di Penjaringan

Kasus penemuan empat mayat itu masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Mayat Laki-Laki Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan di Mal Kelapa Gading

Mayat Laki-Laki Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan di Mal Kelapa Gading

Mayat laki-laki ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Mal Kelapa Gading

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.

Baca Selengkapnya