Akil terima Rp 2,9 M urus sengketa pilkada Pulau Morotai
Merdeka.com - Permainan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mochamad Akil Mochtar , juga mencakup pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Menurut jaksa, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu.
Dalam uraian surat dakwaan Akil dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2), Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Luki Dwi Nugroho, memaparkan pada KPU Pulau Morotai menetapkan pasangan Arsad Sardan-Demianus Ice sebagai pemenang pilkada. Tetapi Rusli Sibua-Weni R. Paraisu menggugatnya. Rusli lantas menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacara atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry.
Sahrin lalu mengontak Akil. Akil lalu meminta Rusli melalui Sahrin menyiapkan duit Rp 6 miliar jika ingin menang sengketa. Sahrin menyampaikan permintaan itu kepada Rusli di Hotel Borobudur, Jakarta. Meski demikian, Rusli cuma sanggup membayar Rp 3 miliar.
"Setelah menerima informasi jumlah uang, Akil meminta Sahrin mengantar duit itu langsung ke Kantor MK. Tapi, Sahrin takut," kata Jaksa Luki.
Kemudian, Akil meminta Sahrin mengirim duit itu ke rekening CV Ratu Samagat di Bank Mandiri Kantor Cabang Pontianak Diponegoro. Akil juga minta supaya dalam slip setoran ditulis 'angkutan kelapa sawit,' buat mengelabui.
Rusli lantas mengirim duit sebesar Rp 2,989 miliar dalam tiga tahap. Yakni pada 16 Juni 2011 melalui Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry masing-masing Rp 500 juta. Dan sisanya pada 20 Juni 2011 sebesar Rp 1,989 miliar disetor oleh Djuffry.
Pada 20 Juni 2011, MK memutuskan memenangkan Rusli-Weni. Atas perbuatannya, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya