Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akil Mochtar tersangka pencucian uang

Akil Mochtar tersangka pencucian uang Akil Mochtar ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Setelah melakukan hasil gelar perkara Jumat (25/10), KPK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pagi ini. "Yes benar. Ada (bukti) data ada TPPU. Klop, KPK aktif menerapkan," ujar Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (26/10).

Dengan ditetapkannya Akil sebagai tersangka TPPU, KPK akan menyita sejumlah aset dan rekening yang semula berstatus diblokir. Penyitaan itu untuk menjadi barang bukti apakah Akil terbukti menyamarkan hartanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Penyidik KPK menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan Pasal 12B tentang gratifikasi baru ditambahkan kepada Akil lantaran KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP