Akhir pelarian si Goyang Kayang
Merdeka.com - Pelarian pedangdut Putri Pratiwi Finata (31), atau tenar dengan nama panggung Putri Vinata, berakhir. Selama dua tahun menjadi buronan, penyanyi yang dikenal dengan 'Goyang Kayang' itu mesti merasakan hidup di balik jeruji besi.
Catatan kriminal Putri Vinata dimulai saat pedangdut seksi asal Sidoarjo itu tertangkap di Jalan Borobudur, Kota Malang, sebagai perantara narkoba pada 2012. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Putri Vinata divonis 6,5 tahun.
Merasa vonisnya terlalu berat, Putri Vinata kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya lantas dipangkas menjadi hanya satu tahun penjara. Jaksa selanjutnya mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, sebagaimana vonis di tingkat pertama.
"Atas vonis tersebut dilakukan pemanggilan ke rumahnya di Sidoarjo sebanyak 3 kali, namun tidak datang. Baru Juni 2014 dinyatakan sebagai DPO," kata Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Haryono, kemarin.
Wanto melanjutkan, saat perkaranya dalam proses kasasi, Putri bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah habis. Namun, setelah kasasi diputus, Kejari Malang melayangkan surat pemanggilan ke rumahnya sebanyak tiga kali.
Surat pemanggilan dikirim ke tempat tinggal Putri, di Jalan Tawangsari Barat 19, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada awal 2014. Setiap surat panggilan berjarak sekitar satu bulan.
"Namun pada pemanggilan ketiga sudah tidak ada lagi di rumahnya, akhirnya kita terbitkan DPO," lanjut Wanto. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya