AKBP dilaporkan kasus penggelapan dan penipuan
Merdeka.com - Seorang Perwira menengah (Pamen) di Polda Jambi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) RS dilaporkan ke Polda terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh seorang warga.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa membenarkan adanya laporan tersebut dan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dalam laporan bernomor STPL/B-08/III/2014/Y-aduan, Iwan Hidayat pelapor meminta pihak kepolisian menindaklanjuti penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan AKBP RS yang berdinas di Polda Jambi.
Setelah melakukan pelaporan ke Propam Polda Jambi beberapa waktu lalu, kini kasus itu dilaporkan kembali oleh Iwan Hidayat dugaan penipuan dan penggelapan mobil serta uang tunai senilai Rp 50 juta dan penggelapan satu unit mobil.
Pelapor Iwan mengaku sedang terkena masalah di Muarojambi, dan oleh AKBP RS menjanjikan untuk membantu proses hukumnya dan kemudian meminjam uang senilai Rp 50 juta, serta mobil Feroza bernomor polisi BH 1550 LO.
"Belian pinjam mobil Feroza dan uang Rp 50 juta, dan sebagai imbalannya, saya akan dibantu proses hukumnya di Muarojambi," kata Iwan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya