AKBP Apriyanto segera jalani sidang kode etik
Merdeka.com - Meskipun sudah divonis bersalah menyalahgunakan pil happy five dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, status mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, di kepolisian masih belum bisa dipastikan.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Cornelius Hutagalung , menyatakan masih ada prosedur yang harus dilalui bawahannya itu. Jenderal bintang satu ini belum bisa menyatakan apakah Apriyanto akan diberhentikan secara tidak hormat atau mendapat sanksi lain.
“Oh, untuk masalah itu ada ketentuan yang harus dipenuhi,” ucap Cornelius seusai persidangan di PN Medan, Selasa (10/7).
Dia menyatakan, seorang anggota Polri yang mendapat hukuman penjara di atas tiga bulan, tidak selalu diberhentikan tidak hormat.
“Tidak selalu begitu. Saya tidak bisa jelaskan hal-hal seperti itu. Saya hanya memberikan semangat kepada adik itu (Apriyanto) agar tenang,” kata Cornelius.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto menolak berkomentar lebih jauh mengenai status bekas wakilnya itu.
“Saya tidak mau berkomentar seperti itu. Bahkan, di dalam mobil saya sudah katakan, saya tidak akan berbicara masalah itu. Tanyakan saja sama yang di dalam (Wakapolda), ” tegasnya.
Dia menegaskan, masalah pemecatan harus melalui sidang kode etik. “Apa hasil sidang kode etik, ya belum tahu. Nanti sidang kode etik dilakukan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Apriyanto dinyatakan bersalah menyalahgunakan pil happy five yang tergolong psikotropika. Dia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara pada persidangan di PN Medan, Selasa (10/7). Selain hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepadanya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya