Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akankah Miranda langsung ditahan?

Akankah Miranda langsung ditahan? Miranda Goeltom. merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Seperti diketahui, ada hari yang dijuluki 'Jumat Keramat' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, hari tersebut merupakan hari di mana banyaknya para tersangka kasus korupsi yang diperiksa langsung dijebloskan ke tahanan.

Tak ada alasan, KPK menahan para tersangka korupsi yang menjalani pemeriksaan perdananya. Bahkan, beberapa kali KPK justru menahan para koruptor tersebut dalam pemeriksaan perdananya.

Akankah Miranda bakal langsung ke tahanan hari ini?

Salah satu kuasa hukum Miranda, Dody Abdul Kadir mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk persiapan pemeriksaan perdana Miranda. Termasuk keadaan fisik Guru Besar Fakultas Ekonomi UI ini.

"Insya Allah, beliau sehat dan siap menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Dody mengatakan pihaknya pun percaya bahwa KPK akan berlaku adil dalam kasus ini. Menurut Dody, kliennya sudah cukup bersikap kooperatif selama mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan.

"Ya kami percaya bahwa KPK dapat bersikap seadil-adilnya dalam hal ini. Sejauh ini klien kami bu Miranda cukup kooperatif kok," imbuhnya.

Seperti diketahui, setelah ditetapkannya tersangka pada tanggal 26 Januari 2012, Miranda belum pernah diperiksa KPK. Mantan Deputi Gubernur BI tersebut akhirnya mendapat giliran diperiksa oleh Lembaga Ad Hoc pagi ini.

Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaetie dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI tersebut diduga telah memberikan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang diberikan pada anggota DPR RI dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5  huruf b UU Tipikor.

Sementara itu, pada persidangan Nunun Nurbaeti beberapa waktu lalu, dalam dakwaan Nunun dikatakan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Di mana, yang dibagikan ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 hanya senilai Rp 20,850 miliar dan cek tersebut diduga milik PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) yang dipesan ke Bank Artha Graha. Tetapi, akhirnya dikeluarkan oleh Bank International Indonesia (BII).

Dalam Kasus ini, penyandang dana di balik pembelian sejumlah cek pelawat BII senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR itu belum terungkap. Dalam proses persidangan Nunun pun, belum terungkap siapa di balik penyandang dana sejumlah cek pelawat tersebut.

Untuk itu, KPK berharap Miranda dapat menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap siapa penyandang dana tersebut.

Untuk itu, KPK berharap Miranda dapat menjadi Justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap siapa penyandang dana tersebut.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%
Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya