Akademisi hingga Penegak Hukum Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan anggota dewan pengawas KPK yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo bisa dari kalangan tokoh masyarakat, akademisi, sampai aparat penegak hukum. Yasonna berkata Jokowi bakal membuat mekanisme seleksi untuk menunjuk anggota dewan pengawas KPK.
"Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut. Tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas. Yang tentu kita nanti kan presiden membuat itu melalui mekanisme Pansel," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Dalam pasal 37D UU KPK yang telah direvisi, anggota dewan pengawas memiliki sejumlah syarat. Minimal usia paling rendah 55 tahun, bukan pengurus partai politik, pendidikan paling rendah S1, harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain. Jumlah anggota dewan pengawas sebanyak lima orang.
Dalam pasal 37E, dijelaskan mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas KPK melalui panitia seleksi yang ditunjuk Presiden. Anggota Pansel berasal dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Setelah Pansel menyerahkan nama kepada presiden, paling lambat 14 hari menyampaikan kepada DPR agar dikonsultasikan.
Namun, kata Yasonna pada periode pertama, langsung Presiden yang menunjuk anggota dewan pengawas. Pada periode berikutnya, baru melalui mekanisme konsultasi ke DPR.
"Memang untuk pertama kalinya ini supaya cepat di bawah presiden. Yang kedua, nanti untuk berikutnya akan dikonsultasikan dengan DPR, itu konsultasikan," kata dia.
Yasonna menjelaskan, posisi dewan pengawas berada di dalam internal KPK. Seperti inspektorat. Dia membantah bakal ada matahari kembar dalam tubuh KPK. Yaitu dewan pengawas dan pimpinan KPK. Namun, posisinya dalam internal, kata Yasonna keduanya setara
Yasonna juga menjelaskan, dewan pengawas bakal diawasi secara eksternal. Yaitu oleh DPR dan masyarakat sipil. Selain itu, dewan pengawas juga bakal tunduk kepada kode etiknya.
"Dewas juga tunduk pada kode etik, kan mereka bisa membuat dewan etik sendiri nanti," kata Yasonna.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca Selengkapnya