Ajukan pra peradilan, pihak Jessica siapkan saksi ahli lawan polisi
Merdeka.com - Pihak Jessica Kumala Wongso (27) mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sidang pertama Selasa (23/2) pekan depan, Jessica akan menghadirkan saksi ahli.
"Dalam sidang pertama yang akan berlangsung pada Selasa (23/2) mendatang, kami akan menghadirkan saksi ahli," kata Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Yudi mengungkapkan, saksi ahli yang dihadirkan bukan hanya membuktikan Jessica tidak terlibat. Saksi ahli bakal menegaskan ke pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
"Bukan membebaskan, menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat. Ini salah tangkap," jelasnya.
Dirinya yakin bukan Jessica yang sebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal. Pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap dan harus dilakukan penindakan lebih lanjut.
"Jessica ini bukan tersangka. Polisi harus cari tersangkanya bukan Jessica," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya