Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan pembelaan, simpatisan ISIS sebut ke Suriah misi kemanusiaan

Ajukan pembelaan, simpatisan ISIS sebut ke Suriah misi kemanusiaan Sidang kasus terorisme. ©2016 Merdeka.com/Etika Widya Kusumadewi

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pembelaan tindak pidana terorisme. Sidang kali ini menghadirkan empat terdakwa mantan simpatisan ISIS, Aprimul Hendri, Ridwan Sungkar, Abdul Hakim Munabari dan Junaidi.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 Wib ini beragendakan membacakan nota pembelaan dari para terdakwa. Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr Syahlan, kuasa hukum para terdakwa, Asludin Hatjani mengungkapkan jika fakta persidangan tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Ridwan Sungkar.

"Tuntutan (Ridwan Sungkar) selama 6 tahun penjara sangatlah berat. Setelah melihat dari fakta pengadilan," ujar Asludin, Kamis (4/2).

Sebelumnya, Ridwan Sungkar dituntut enam tahun penjara dengan dakwaan pasal 15 dan pasal 13 C UU 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Untuk itu, Asludin meminta agar kliennya dapat dibebaskan. "Terdakwa pergi ke Suriah karena misi kemanusiaan. Apakah dalam persidangan terungkap niat atau disengaja terdakwa melakukan terorisme? Jelas tidak," tambah Asludin.

Meski demikian, Asludin tak menampik jika kliennya mengangkat senjata api saat berada di Suriah, namun bukan untuk melakukan tindak pidana terorisme tapi keterpaksaan karena ditugaskan menjaga kemah di Suriah.

"Motivasinya Ridwan juga bukan untuk menimbulkan kekerasan dan terorisme Ridwan hanya ingin membantu misi kemanusiaan dan tidak bergabung dengan kelompok ISIS. Untuk itu majelis hakim kami juga meminta agar nama baik Ridwan Sungkar dikembalikan," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP