Ajukan justice collaborator, Maqdir minta Rio diperlakukan khusus
Merdeka.com - Kasus suap yang menjerat mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella masih terus berlanjut. Kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail menuturkan, kliennya sudah siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Namun hingga saat ini lembaga antirasuah belum memberikan respons atas pengajuan diri Rio Capella sebagai Justice Collaborator. Dengan pengajuan diri dan kesiapan bekerja sama dengan KPK, Maqdir berharap proses penyidikan terhadap kliennya dimulai dari awal.
"Sampai sekarang kita tidak tahu seperti apa tindak lanjut dari permohonan itu dari pihak KPK. Karena kalau seandainya memang betul seperti itu artinya kan proses mulai dari awal, proses penyidikan dan penuntutan pun mestinya dilakukan secara berbeda," kata Maqdir ketika ditanyai wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/11).
Maqdir menjelaskan, berdasar surat edaran Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator seharusnya mendapat perlakuan khusus dari penyidik dan penuntut umum. Namun kliennya tidak mendapat perlakuan khusus. Kliennya tetap mendapat ancaman hukuman tinggi.
Dirinya melihat ancaman tuntutan yang diberikan terhadap Rio terlampau tinggi dibanding tuntutan pemberi uang yaitu Gubernur Sumut non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
Sebelumnya, Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp 200 juta dari istri gubernur Sumut Evy Susanti untuk mengamankan perkara Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang ditangani Kejaksaan Agung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya