Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK, TKN Jokowi Siapkan Dokumen Kepemiluan
Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pihak terkait, TKN dan tim kuasa hukum akan menyiapkan bukti-bukti seperti formulir C1.
"Kami menyiapkan, kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Senin (27/5/2019).
Arsul Sani memastikan dokumen yang disiapkan TKN adalah dokumen kepemiluan, bukan dokumen asal-asalan seperti bukti SMS atau WhatsApp.
"Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengan dokumen C1 kemudian ada DA, ada DB, DC, nah itu kami kompilasi semua. Tentu selama proses ini kan mengikuti juga daerah-daerah mana yang selama ini dianggap ada persoalan atau dipersoalkan. Nah itu kami fokus juga," kata Arsul.
"Jadi tahapannya itu mengkompilasi dokumen kepemiluan yang kami miliki. Karena semua data kami miliki dan data kami berbasis data dokumen kepemiluan bukan SMS atau WhatsApp," tambahnya.
Diketahui, tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat keputusan hasil Pilpres ke MK. Dalam gugatannya, tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan banyak bukti link berita.
Sebelumnya, Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi- Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut tiap advokat seharusnya mengerti mana saja yang bisa dijadikan bukti mana yang tidak.
Menurut Yusril, link berita bisa dijadikan bukti, namun ada beberapa syaratnya. Salah satunya ada saksi.
"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent dalam 6 bulan tidak boleh memutasikan pejabat. Tapi ada berita di kabupaten bupatinya memutasikan pejabat. Nah itu bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, misal SK mutasi, keterangan saksi-saksi," jelasnya
Namun, apabila bukti yang disertakan hanya berupa link berita saja, tanpa saksi maka menurutnya tidak bisa dijadikan bukti.
"Kalau cuma link berita saja gak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya