Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan gugatan sertifikat palsu, ketua yayasan yatim dipolisikan

Ajukan gugatan sertifikat palsu, ketua yayasan yatim dipolisikan Ketua I Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur Feliphius NS tersangka setifikat palsu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Palsukan sertifikat tanah seluas 84,350 meter persegi yang berada di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Ketua I Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur, Feliphius NS (51), warga Sidoarjo itu tepaksa berurusan dengan Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Gilanya lagi, sertifikat tanah palsu itu, oleh pria kelahiran Malang 51 tahun silam tersebut, digunakan untuk mengajukan gugatan intervensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Si tergugat adalah pemilik tanah yang sah, Pundi Samporno, warga Sidoarjo.

"Jadi, tersangka ini adalah Ketua I Yayasan Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintah Dalam Negeri Provinsi Jatim, Yayasan Dharma Provinsi Jatim, yang bergerak menampung anak-anak yatim piatu. Yayasan ini, beralamat di Ketintang Wiyata Nomor 15, Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (24/11).

Dia ini (tersangka), lanjut Awi, telah dilaporkan oleh korban PS (Pundi Samporno) ke Polda Jawa Timur dengan Nomor Laporan: LPB/1050/IX/2014/UM/Jatim tertanggal 12 September 2014.

"Dalam laporan tersebut, korban PS melaporkan tersangka dengan tuduhan memalsukan sertifikat tanah milik korban. Dan sertifikat ini, digunakan tersangka melakukan gugatan intervensi di PN Surabaya. Luas tanah yang dipalsukan sertifikatnya seluas 84,350 meter persegi," papar Awi.

Tanah tersebut ingin dikuasai dengan memalsukan sertifikatnya untuk kepentingan yayasan. "Sertifikat asli yang terdaftar di BPN Sidoarjo, atas nama perusahaan milik korban, yaitu PT Surabaya Lingkar Mas, dan dipalsukan dengan nama M Jaelani, yang tak lain adalah Ketua Yayasan Dharma Provinsi Jatim," beber mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.

Lebih jauh perwira dengan tiga melati ini menjelaskan, sertifikat tanah palsu yang dikuasai tersangka, pada cover sertifikat tidak sesuai yang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo, sementara isinya sama persis.

"Bagian depan nomor serinya berbeda, tidak ada nomor lubang-lubang yang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo, tapi isinya sama persis dengan yang asali, hanya nama pemiliknya yang berbeda dengan sertifikat yang asli atau yang dikeluarkan BPN," papar dia.

Sementara masalah keterlibatan Jaelani, Awi menandaskan, kalau pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Kita akan dalami keterlibatannya. Kita juga belum tahu, sertifikat ini dikuasai untuk kepentingan apa, itu yang masih kita dalami terus," tandas dia.

Sementara tersangka mengaku, kalau dia tidak ikut dalam masalah kepengurusan atau pembuatan sertifikat palsu itu. Dia hanya diminta oleh Jaelani, selaku ketua yayasan bersama istri Jaelani untuk membuatkan sertifikat.

"Waktu itu saya dipanggil di Ketintang Wiyata (Nomor 15). Dan oleh Pak Jaelani dan istrinya diminta untuk membuatkan sertifikat tanah itu, saya tidak ikut mengurusnya," dalih dia sambil menolak kalau dia juga melayangkan gugatan intervensi ke PN Surabaya.

Selanjutnya, atas tindakan tersangka ini, pihak Polda Jawa Timur akan menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, Pasal 266 KUHP, tentang memasukkan keterangan palsu, dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya sendiri, paling lama 10 tahun penjara.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang
Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Polisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.

Baca Selengkapnya
Identitas Korban Lain Kasus Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramat Jati
Identitas Korban Lain Kasus Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramat Jati

Penetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras
Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras

Perbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP

Baca Selengkapnya
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Pelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya