Ajukan gugatan sertifikat palsu, ketua yayasan yatim dipolisikan
Merdeka.com - Palsukan sertifikat tanah seluas 84,350 meter persegi yang berada di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Ketua I Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur, Feliphius NS (51), warga Sidoarjo itu tepaksa berurusan dengan Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Gilanya lagi, sertifikat tanah palsu itu, oleh pria kelahiran Malang 51 tahun silam tersebut, digunakan untuk mengajukan gugatan intervensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Si tergugat adalah pemilik tanah yang sah, Pundi Samporno, warga Sidoarjo.
"Jadi, tersangka ini adalah Ketua I Yayasan Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintah Dalam Negeri Provinsi Jatim, Yayasan Dharma Provinsi Jatim, yang bergerak menampung anak-anak yatim piatu. Yayasan ini, beralamat di Ketintang Wiyata Nomor 15, Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (24/11).
Dia ini (tersangka), lanjut Awi, telah dilaporkan oleh korban PS (Pundi Samporno) ke Polda Jawa Timur dengan Nomor Laporan: LPB/1050/IX/2014/UM/Jatim tertanggal 12 September 2014.
"Dalam laporan tersebut, korban PS melaporkan tersangka dengan tuduhan memalsukan sertifikat tanah milik korban. Dan sertifikat ini, digunakan tersangka melakukan gugatan intervensi di PN Surabaya. Luas tanah yang dipalsukan sertifikatnya seluas 84,350 meter persegi," papar Awi.
Tanah tersebut ingin dikuasai dengan memalsukan sertifikatnya untuk kepentingan yayasan. "Sertifikat asli yang terdaftar di BPN Sidoarjo, atas nama perusahaan milik korban, yaitu PT Surabaya Lingkar Mas, dan dipalsukan dengan nama M Jaelani, yang tak lain adalah Ketua Yayasan Dharma Provinsi Jatim," beber mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Lebih jauh perwira dengan tiga melati ini menjelaskan, sertifikat tanah palsu yang dikuasai tersangka, pada cover sertifikat tidak sesuai yang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo, sementara isinya sama persis.
"Bagian depan nomor serinya berbeda, tidak ada nomor lubang-lubang yang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo, tapi isinya sama persis dengan yang asali, hanya nama pemiliknya yang berbeda dengan sertifikat yang asli atau yang dikeluarkan BPN," papar dia.
Sementara masalah keterlibatan Jaelani, Awi menandaskan, kalau pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Kita akan dalami keterlibatannya. Kita juga belum tahu, sertifikat ini dikuasai untuk kepentingan apa, itu yang masih kita dalami terus," tandas dia.
Sementara tersangka mengaku, kalau dia tidak ikut dalam masalah kepengurusan atau pembuatan sertifikat palsu itu. Dia hanya diminta oleh Jaelani, selaku ketua yayasan bersama istri Jaelani untuk membuatkan sertifikat.
"Waktu itu saya dipanggil di Ketintang Wiyata (Nomor 15). Dan oleh Pak Jaelani dan istrinya diminta untuk membuatkan sertifikat tanah itu, saya tidak ikut mengurusnya," dalih dia sambil menolak kalau dia juga melayangkan gugatan intervensi ke PN Surabaya.
Selanjutnya, atas tindakan tersangka ini, pihak Polda Jawa Timur akan menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, Pasal 266 KUHP, tentang memasukkan keterangan palsu, dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya sendiri, paling lama 10 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
Baca Selengkapnya