Ajudan Patahkan Pengakuan Ferdy Sambo soal Jenis Senjata Jatuh saat Turun dari Mobil
Merdeka.com - Mantan Ajudan Adzan Romer memastikan bahwa senjata api (senpi) yang jatuh dari tangan Ferdy Sambo saat hendak masuk ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan bermerek HS-19, bukan Combat Wilson.
Keterangan itu dipastikan Adzan saat disodorkan barang bukti ketika hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah jalan Duren Tiga," tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu atau bukan (yang jadi barang bukti saat sidang). Tapi saya tahu persis itu senjata HS yang mulia (yang jatuh)," kata Adzan jawab pertanyaan hakim.
Karena keyakinan Adzan atas senjata api merek HS-19 yang jatuh dari tangan Ferdy Sambo saat hendak masuk ke rumah dinas. Hal itu lantas dicecar Tim Penasihat Hukum untuk memastikan kembali keterangan mantan ajudan tersebut.
"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya penasihat hukum
"Saya enggak tahu pak, tapi saya pastikan yang jatuh itu HS," timpal Adzan.
"Dari mana saudara bisa memastikan bahwa senjata itu HS. Sedangkan yang tadi saudara diperlihatkan majelis ketua majelis saudara tidak tahu," cecar penasihat hukum.
"Saya enggak tahu pak karena saya enggak tahu nomornya pak. Tapi kalau senjata yang jatuh, saya bisa bedakan, mana HS mana bukan," tegas Adzan.
Mendengar keterangan dari Adzan, Penasihat Hukum bakal membuktikan soal senjata yang jatuh dari tangan Ferdy Sambo. Karena pada keterangan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam tersebut mengaku jika senjata yang jatuh adalah miliknya bermerek Wilson Combat.
"Yang mulia, ini sangat penting buat kita mohon nanti kami akan membawa CCTV. Yang nanti diperlihatkan yang mulia jadi pada saat penyidikan itu kita minta dilakukan untuk dikonfirmasi apa yang disampaikan oleh saudara Romer ini," ujar penasihat hukum.
"Baik nanti JPU akan menghadirkan bersama ahli, begitu ya," Ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Sempat Dibantah Ferdy Sambo
Sementara dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menanggapi bahwa tidak pernah memakai sarung tangan dan senjata yang jatuh saat menuju rumah dinas bukan senjata HS-19 melainkan senjata Combat Wilson miliknya.
"Kemudian kalau keterangan Romer saya tegaskan bahwa tidak pernah mengenakan sarung tangan turun dari kendaraan. Senjata yang jatuh bukan senjata HS tetapi senjata pribadi saya, combat wilson yang mirip tadi disampaikan," kata Ferdy Sambo saat sidang Selasa (8/11) kemarin.
Di sisi lain Sambo juga menegaskan bahwa posisinya dia saat di rumah dinas, dia sempat menjemput Putri Candrawathi dengan menutupi wajah sambil merangkul istrinya.
"Keterangan Romer juga bahwa pada saat masuk, pintu kamar duren tiga terbuka, saya masuk menjemput istri saya itu, saya membuka pintu kamar istri saya," kata Sambo.
"Kemudian, saudara Romer juga menyampaikan bahwa melewati tubuh Yosua, itu tidak. Karena saya menghindari istri saya melihat tubuh korban. Saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," tambah Sambo.
Soal Senjata Jatuh Dalam Dakwaan
Sehingga keterangan Adzan Romer dengan tanggapan Ferdy Sambo, turut berbeda dengan dakwaan. Dimana disebut jika Sambo yang sesampainya di rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.10 Wib.
Kemudian Adzan Romer turun lebih dulu dan mobil tetap berjalan maju melewati pintu pagar samping rumah dinas Duren Tiga No. 46, selanjutnya Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Ikatara Wikaton untuk menghentikan mobil didepan rumah dinas Duren Tiga No. 46m
Sambo terlihat langsung bergegas turun dari mobil, saat dengan senjata api yang dibawanya terjatuh di dekatnya. Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Sambo hendak memungut senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J tersebut
"Akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo
dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'. Lalu senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo. yang saat itu Saksi Adzan Romer melihat Terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan," sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan perjalanan, sang jenderal mengendarai motornya sendiri ditemani sosok spesial.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaBerikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.
Baca Selengkapnya