Ajudan Fuad Amin didakwa jadi perantara suap Rp 1,9 miliar
Merdeka.com - Adik ipar yang juga ajudan bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron yakni Abdur Rauf didakwa menjadi perantara penerimaan uang suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Hal itu mencuat dalam sidang perdana Fuad Amin Imron dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Terdakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin," kata JPU, Nurul Widiasih saat membacakan surat dakwaan Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
Menurut JPU, uang sebesar Rp 18,050 yang diterima Abdur Rauf merupakan pemberian dari Sardjono selaku Presiden Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktut HRD PT MKS, Sunaryo Suhadi selaku Managing Direktur PT MKS, serta Achmad Harijanto selaku Direktur Teknik PT MKS dan diterima melalui Sudarmono.
Uang itu diberikan saat Fuad Amin masih menjabat Bupati Bangkalan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian komsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dari penuturan JPU, Fuad Amin pernah mengenalkan Abdur Rouf kepada Antonius Bambang Djatmiko di kediaman Fuad di Jalan Cipinang Cempedak 2 Nomor 25 A, Cipinang, Jakarta Timur pada bulan Februari. Saat itu, Fuad Amin menjelaskan kepada Antonius bahwa Abdur Rouf bisa menerima uang yang akan diberikan sesuai dengan kesepakatan.
JPU menambahkan, melalui Abdur Rauf uang suap Rp 1,9 miliar diterima Fuad Amin tiga kali. Pertama dilakukan pada tanggal 1 September 2014 di Carefour Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Penyerahan uang itu disepakati dilakukan di Carefour setelah Fuad memerintahkan Abdour Rauf untuk menghubungi Antonius terkait perjanjian tersebut. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya