Ajak Vaksinasi Covid-19, Gubernur DIY Pastikan Tak Ada Sanksi Bagi Penolak
Merdeka.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajak warganya dengan kesadaran mengikuti program vaksinasi Covid-19. Namun bagi mereka yang menolak tidak ada sanksi.
"Mungkin agak berbeda dengan daerah lain, dengan kepercayaan akan kearifan lokal masyarakat DIY, tidak akan dilakukan sanksi," katanya di Yogyakarta, Kamis (14/1).
Dia meyakini seluruh lapisan masyarakat di DIY pada gilirannya nanti dengan penuh kesadaran akan siap untuk divaksinasi khususnya yang memiliki usia 18 sampai 59 tahun.
"Ada pun bagi lanjut usia (lansia) akan diberikan setelah datangnya vaksin aman yang diperuntukkan khusus bagi lansia," ujarnya.
Sultan berharap seluruh masyarakat dapat menjadi subjek untuk menangkal penyebaran virus Covid-19.
"Secara sadar untuk saling membantu dan menjaga, sehingga tercipta imunitas di masyarakat (herd immunity) guna menangkal penyebaran virus Covid-19," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan jatah vaksin Covid-19 yang bakal diterima DIY total sebanyak 2.605.179 dosis. Jatah ini akan diterapkan dalam 4 tahap yakni bagi tenaga kesehatan, pelayanan publik, masyarakat rentan, dan pelaku ekonomi esensial, termasuk masyarakat umum.
"Sementara, baru 26.806 dosis vaksin dikirimkan pada tahap pertama ini. Berdasar data, setidaknya ada 36.247 tenaga kesehatan di DIY yang sudah terdaftar," ungkapnya.
Sedangkan tahap kedua, akan diterapkan kepada 555.290 petugas publik, tahap ketiga, sebanyak 995.353 masyarakat rentan, dan tahap terakhir 1.065.179 dosis bagi pelaku ekonomi essensial dan masyarakat lainnya.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 perdana di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksinasi.
Setelah Wagub DIY, vaksinasi dilakukan kepada 14 tokoh lain dari perwakilan unsur forkopimda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di DIY untuk menandai dimulainya program vaksinasi Covid-19 di DIY.
Adapun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum masuk daftar penerima vaksinasi COVID-19 perdana sebab usianya telah melebihi 59 tahun. Sementara Vaksin Sinovac hanya diperuntukkan bagi penerima dengan rentang usia 18-59 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaLonjakan kasus Covid-19 terjadi di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY saat ini sudah tercatat 61 kasus positif Covid di provinsi itu.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaGanjar tidak menampik jika saat ini seluruh pihak tengah berupaya untuk merebut suara-suara yang ada di Jateng dan DIY.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaDari luar, rumah itu terlihat sederhana dan seperti rumah panggung. Akan tetapi setelah masuk ke dalam, rumah itu tertata rapi bergaya minimalis.
Baca Selengkapnya