Aipda KA ditetapkan jadi tersangka pencabulan
Merdeka.com - Aipda KA, anggota Polres Klungkung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap remaja berinisial BW (17).
KA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggali keterangan saksi-saksi dan berdasarkan hasil visum korban yang menunjukkan perbuatan pelecehan seksual.
"Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar kode etik kepolisian dan melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 76 e jo 82 dan atau pasal 76 d jo pasal 81 undang-undang no 365 no 2014 sebagai perubahan undang2 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman di atas lima tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Polda Bali, Denpasar, Jumat (17/6).
Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi. Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap korban cukup lama karena mempertimbangkan faktor psikologis korban.
Sebelumnya, Komang BW (17), menjadi korban pencabulan dilakukan Aiptu KA, anggota polisi dari Polres Klungkung, Bali. Korban kini mengalami depresi berat. Kondisi ini sulit dipulihkan, mengingat dia telah menjadi budak seks sejak usianya 12 tahun dan dipaksa minum Pil KB.
Melihat kondisi korban, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali dan Karangasem bahkan mendatangkan seorang psikolog. Kehadiran ini diharapkan memberikan konseling guna menenangkan korban.
Ketua Harian P2TP2A Karangasem menuturkan, beratnya tekanan mental dan depresi berat dialami korban, membuat Psikolog Retno I G Kusuma kesulitan. "Korban sedikit-sedikit menangis kalau ditanya. Pada intinya menurut psikolog yang memberikan konseling, korban mengalami depresi berat," kata Made Rusmini, Kamis (16/6).
Menurut Rusmini, konseling dilakukan psikolog tidak membuahkan hasil. Tidak banyak dapat ditanyakan terhadap korban. Sementara kondisi kejiwaan korban begitu menghawatirkan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya