Aipda KA ditetapkan jadi tersangka pencabulan
Merdeka.com - Aipda KA, anggota Polres Klungkung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap remaja berinisial BW (17).
KA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggali keterangan saksi-saksi dan berdasarkan hasil visum korban yang menunjukkan perbuatan pelecehan seksual.
"Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar kode etik kepolisian dan melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 76 e jo 82 dan atau pasal 76 d jo pasal 81 undang-undang no 365 no 2014 sebagai perubahan undang2 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman di atas lima tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Polda Bali, Denpasar, Jumat (17/6).
Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi. Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap korban cukup lama karena mempertimbangkan faktor psikologis korban.
Sebelumnya, Komang BW (17), menjadi korban pencabulan dilakukan Aiptu KA, anggota polisi dari Polres Klungkung, Bali. Korban kini mengalami depresi berat. Kondisi ini sulit dipulihkan, mengingat dia telah menjadi budak seks sejak usianya 12 tahun dan dipaksa minum Pil KB.
Melihat kondisi korban, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali dan Karangasem bahkan mendatangkan seorang psikolog. Kehadiran ini diharapkan memberikan konseling guna menenangkan korban.
Ketua Harian P2TP2A Karangasem menuturkan, beratnya tekanan mental dan depresi berat dialami korban, membuat Psikolog Retno I G Kusuma kesulitan. "Korban sedikit-sedikit menangis kalau ditanya. Pada intinya menurut psikolog yang memberikan konseling, korban mengalami depresi berat," kata Made Rusmini, Kamis (16/6).
Menurut Rusmini, konseling dilakukan psikolog tidak membuahkan hasil. Tidak banyak dapat ditanyakan terhadap korban. Sementara kondisi kejiwaan korban begitu menghawatirkan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaDemam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaDari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca SelengkapnyaMelalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaBagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca Selengkapnya