Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sudah cabut banding, Jaksa Agung akan kaji ulang

Ahok sudah cabut banding, Jaksa Agung akan kaji ulang Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mencabut upaya banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Namun proses hukum akan tetap berlanjut jika Kejaksaan Agung tidak mencabut berkas banding.

Jaksa Agung M Prasetyo menghormati keputusan Ahok. Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali banding yang sempat diajukan jaksa penuntut. "Kita kaji lagi relevansi dan urgensinya untuk banding atau tidak. Karena si terdakwa sendiri telah menyatakan menerima dalam kasus ini loh ya," kata Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5).

Mantan politikus NasDem ini enggan membeberkan kapan pihak jaksa penuntut akan memutuskan mencabut atau melanjutkan banding yang sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti secepatnya, kita kaji dulu dong," ujar dia.

Sebelum memutuskan sikap terkait hal ini, dia perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut. Dia dan jaksa penuntut akan melihat bagaimana perkembangan dinamika hukum yang berjalan.

"Nah karena itu tentunya jaksa yang banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang dilakukan JPU. Kita akan kaji itu dengan melihat perkembangan terakhir, kita akan kaji dulu relevansi dan urgensi JPU dalam mengajukan banding juga seperti apa," ucap Prasetyo.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP