Ahok sebut proyek e-KTP bermasalah dan harus diperiksa KPK
Merdeka.com - Masyarakat Indonesia tiba-tiba dikejutkan oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gumawan Fauzi soal e-KTP. Surat tersebut menyatakan kalau e-KTP tidak boleh difotokopi dan di-stapler.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut proyek e-KTP banyak masalah.
"Untuk apa bikin e-KTP kalau rakyat dikorbankan begitu program ini selesai," ujar Ahok di Mal Ciputra, Jakarta, Sabtu (11/5).
Apalagi, lanjut Ahok , proyek e-KTP dikerjakan oleh perusahaan konsorsium (gabungan). Bukannya murah dan lancar, malah banyak masalah.
"Kita bikin satu Kartu Jakarta Sehat (KJS) hanya Rp 585 perak. Kalau mau ribut, suruh KPK periksa proyek e-KTP biar lebih jelas," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri tiba-tiba mengeluarkan surat edaran Nomor 471.12/1826/SJ, 11 April 2013, soal larangan memfotokopi dan menstaplernya. Larangan memfotokopi e-KTP ini kini menjadi kontroversi. Banyak warga yang protes soal larangan ini.
Sebab, masyarakat banyak yang belum tahu karena sosialisasi dinilai terlambat. Selain itu, warga masih sering memfotokopi karena e-KTP masih digunakan untuk keperluan administrasi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaKisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Membangun Masa Depan: Groundbreaking Proyek IKN Hari Ini!
Sejumlah groundbreaking dilakukan menjelang penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya