Ahok sebut peredaran narkoba marak dilakukan di rumah susun
Merdeka.com - Akhir bulan lalu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta. Salah satu isinya soal penutupan tempat hiburan malam di ibu kota karena selama ini menjadi tempat peredaran narkotika.
Menanggapi itu, Ahok mengatakan bahwa Pemrov DKI tidak memiliki Perda penutupan hiburan malam. Menurutnya, tidak relevan jika penutupan tempat hiburan malam menggunakan dalih sebagai tempat peredaran narkoba. Ahok justru punya pandangan lain soal tempat peredaran narkoba.
"Bagaimana kalau cafe, diskotek, hotel dibatasi sampai jam 12 (malam)? Kalau alasan peredaran narkoba, kalau pakai alasan itu, berarti di DKI Jakarta tidak boleh ada rumah susun. Ternyata peredaran narkoba cukup marak di rumah susun," kata Ahok, usai menjadi pembicara pada Kongrea dan Workshop Himpunan Seminar Farmasi Rumah Sakit Indonesia (HISFARSI), Jakarta, Sabtu (3/10).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, tempat hiburan malam dapat ditutup jika pelanggannya kedapatan menggunakan narkoba di sana. Menurutnya, kata yang digunakan bukan 'mengedarkan', melainkan 'menggunakan'.
"Ketemu pelanggan Anda memakai narkoba, maka Anda (pemilik tempat hiburan malam) ditutup," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, tempat hiburan malam yang kedapatan dijadikan lokasi peredaran narkoba, harus ditutup. Pernyataan tersebut diungkapkan Budi usai bertemu Ahok di Balai Kota, Jumat (29/5).
Dalam pertemuan tersebut, mantan Kabareskrim itu meminta Ahok untuk menyusun Perda sebagai payung hukum penutupan tempat hiburan malam. Seluruh peraturannya diserahkan kepada
"Peraturannya diserahkan kepada Pak Gubernur jika ingin dibuat Perdanya," imbuh Budi Waseso. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya