Ahok kembali digugat Rp 470 miliar soal ucapan pendemo bayaran
Merdeka.com - Pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diwawancara stasiun televisi asing soal massa aksi bela Islam dibayar Rp 500.000 per orang berbuntut panjang. Ali Lubis, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, melakukan gugatan class action terhadap Ahok.
Nurhayati, kuasa hukum dari ACTA menuturkan, kliennya mewakili umat muslim yang merasa terluka atas pernyataan Ahok terkait massa bayaran. "Dalam gugatan itu dimohonkan Ahok ganti kerugian umat karena melukai hati dengan menyebut umat Islam yang datang dengan biaya sendiri justru dengan enaknya dibilang umat dibayar," ungkap Nurhayati kepada merdeka.com, Jumat (9/12).
Nurhayati menyebut, besaran gugatan Rp 470 miliar didasarkan atas biaya minimal yang dikeluarkan umat muslim sebesar Rp 100.000 per orang saat aksi bela islam. Nantinya, jika gugatan itu dikabulkan, dana tersebut akan digunakan untuk kemasalahatan umat muslim. Semisal pembangunan masjid dan lain-lain.
"Nantinya akan bekerja sama dengan ulama. Bukan untuk umat tapi kemasalahatan umat. salah satunya bangun masjid, pemberdayaan ekonomi rakyat. (Dana) itu nanti akan masuk ke lembaga yang amanah, yang memang badan ini benar-benar bisa mengelola dana," katanya.
Dia menegaskan, gugatan ini berbeda dengan gugatan yang dilayangkan Habib Novel sebesar Rp 204 juta. Habib Novel mengungat Ahok mewakili ulama yang merasa disakiti atas pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah 51. Habib Novel merupakan ulama yang memiliki banyak pengikut di Kepulauan Seribu, tempat Ahok berpidato soal kaitan memilih pemimpin dan Surat Al Maidah.
"Terkesan ulama membohongi umat menggunakan surat Al Maidah 51. Seolah ingin mengarahkan agar tidak harus memilih pemimpin yang satu iman," ucapnya.
Nurhayati juga menyinggung soal rencana persidangan Ahok yang rencananya dipindah ke lokasi lain di luar pusat pemerintahan. ACTA tidak setuju jika persidangan Ahok dipindah. Pihaknya khawatir itu hanya konspirasi untuk menyelamatkan Ahok. Pihaknya juga meminta pengadilan memberikan akses bagi ACTA untuk memantau langsung persidangan Ahok.
"Kami berhak mengetahui karena ini dan kami minta pengadilan menjamin menghadirkan semua bukti dan saksi yang pernah dihadirkan dalam penyelidikan dan penyidikan. Agar tidak ada penyelundupan hukum," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya