Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok bantah TGUPP bikin tumpang tindih kewenangan

Ahok bantah TGUPP bikin tumpang tindih kewenangan Ahok. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tumpang tindih kewenangan dengan dinas yang ada saat ini. Menurut dia, TGUPP akan lebih difokuskan untuk pembangunan 17 pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Enggak tumpang tindih dong. Ini untuk persiapan Pantura dan pulau-pulau daripada buat satu badan dan belum jelas, kita buat ini dulu dong. Tata ruang dan sebagainya, tapi tata ruang urusin Jakarta, lama, sudah pusing kan? Tapi kalau mereka urusin TGUPP, mereka rencana bikin 17 pulau kota baru, mesti ada badan yang ngurusin. Kalau dalam bentuk badan, kan masalah lebih lama, kenapa enggak pakai tim gubernur ini," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (6/2).

Ahok menegaskan tugas dan fungsi TGUPP lebih luas ketimbang tugas dinas lainnya. Ahok melanjutkan, tugas TGUPP bukan hanya di daratan tetapi juga meliputi daerah-daerah pesisir Jakarta.

"Masalahnya dia terlalu luas enggak cuma ngurus yang di darat aja. Sambil ngurusin yang di pesisir," kata Ahok.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Namun, pembentukan tim tersebut dinilai akan membuat tumpang tindih kewenangan dengan tupoksi dinas lainnya.

"Kan perencanaan ada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), pengawasan ada inspektorat, berbagai perkembangan kinerja dari Sekda Sekretariat. Jadi cukup," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin.

Tupoksi dari TGUPP sesuai Pasal 4 yaitu menyusun tata cara, mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan program unggulan gubernur. Kemudian menyusun kriteria, tata cara dan mekanisme penilaian kinerja SKPD pelaksana program unggulan gubernur, memberikan masukan, saran dan pertimbangan, menerima dan menindaklanjuti masukan dan saran dari masyarakat.

Selanjutnya, TGUPP memberikan penilaian kerja enam bulanan atau tahunan SKPD dan melaporkan ke gubernur, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur maupun wakil gubernur serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur maupun wakil gubernur. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP