Ahok bakal dinonaktifkan setelah masa cuti selesai
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat dari pengadilan terkait status terdakwa yang disandang oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, belum ada tindakan yang diambil oleh Kemendagri.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Sumarsono mengatakan bahwa Kemendagri akan memutuskan nasib Ahok setelah masa cuti kampanye berakhir.
"Pak Ahok itu statusnya tidak diberhentikan tetapi dinonaktifkan. Pemberhentian sementara itu sifatnya menonaktifkan kepala daerah agar bisa konsentrasi mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung, itu pengertiannya," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).
"Ini artinya proses ini kan makanya Pak Mendagri bilang prosesnya setelah cuti dia aktif jadi nonaktif kembali. Jadi, jangan menonaktifkan orang yang nonaktif begitu loh maksudnya," ujar Sumarsono.
Sumarsono menjelaskan bahwa menonaktifkan kepala daerah yang sedang terjerat kasus hukum bertujuan agar yang bersangkutan bisa fokus dan konsentrasi menjalani proses hukum yang dijalani.
"Nah status Pak Ahok itu sekarang kan sudah nonaktif. Sekarang problemnya bagaimana menonaktifkan orang yang sedang berstatus nonaktif? Ini kan dilema," tutur Sumarsono.
Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri dan Presiden.
"Soal pencabutan itu ya urusan Presiden nanti melalui Kemendagri prosesnya, saya sebagai Plt hanya terima informasi saja," tuturnya.
Sumarsono menilai bahwa desakan pada Kemendagri untuk memberhentikan sementara Ahok terlalu berlebihan.
"Saya kira ini berlebihan ya saya kira biarlah dengan status sekarang Pak Ahok terdakwa bisa konsentrasi menjalani proses peradilan," tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 83, undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini berstatus sebagai terdakwa seiring dengan mulainya sidang dugaan penistaan agama.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya