Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahmad Dhani Tuding Keterangan Saksi Pelapor di BAP Dibuat Orang Lain

Ahmad Dhani Tuding Keterangan Saksi Pelapor di BAP Dibuat Orang Lain Pose Dua Jari Ahmad Dhani di Persidangan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Banyaknya keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor yang dicabut, membuat pihak Ahmad Dhani curiga. Dhani pun meminta pada majelis hakim agar mengabaikan keterangan saksi pelapor, karena dinilai tidak cocok dengan keterangannya di BAP.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Dhani seusai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Menurut Dhani, banyaknya bantahan atau pengingkaran terhadap keterangan yang ada dalam BAP oleh saksi, dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak lazim.

Apalagi, beberapa keterangan yang disampaikan dalam BAP, menurut salah satu saksi, Suhadak, tidak pernah disampaikannya pada penyidik yang saat itu memeriksanya.

Hal ini terbongkar, setelah salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, mencecar pertanyaan, terkait salah satu poin dalam BAP.

"Saksi ingat, jawaban apa yang pernah diberikan pada penyidik saat itu, seperti pada pertanyaan poin dua ini: apakah saudara mengerti, apa sebabnya saudara diperiksa penyidik, jelaskan. Ingat jawabannya enggak?" tanya salah satu kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Selasa (5/3).

Pertanyaan ini pun dijawab saksi Suhadak. "Bahwa saudara Ahmad Dhani di (hotel) Mojopahit menyampaikan ini..ini.. Lah kami yang tergabung di dalam elemen koalisi bela NKRI sangat tersinggung atas apa yang disampaikan saudara Ahmad Dhani. Kalau memang itu ada pelanggaran pidana, kita mohon untuk ditindak lanjuti," ujar Suhadak.

Jawaban Suhadak ini pun langsung dicocokan di BAP oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Hasilnya, jawaban yang baru saja disampaikan, tidak sama dengan yang ada di BAP.

"Saksi menjawab di BAP, terkait tindak pidana informasi elektronik dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan...wah luar biasa saudara...dan atau mentransmisikan, dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik," ujar Aldwin.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono yang memimpin sidang pun langsung menegaskan kembali pertanyaan kuasa hukum Dhani pada saksi. "Apa benar yang saudara sampaikan barusan, sama seperti yang disampaikan saat itu," ujarnya.

Hal ini pun ditanggapi lagi oleh saksi, jika mungkin kalimatnya beda namun tujuannya tetap sama. Hal yang sama juga terjadi saat saksi Suhadak ditanya mengenai siapa saja daftar elemen organisasi yang disebut saksi dalam BAP. Saksi pun menjawab lima elemen, dari 50 elemen dalam jawaban yang disampaikannya dalam BAP.

Menanggapi ketidakcocokan jawaban dalam persidangan dengan jawaban yang ada dalam BAP, Dhani langsung meminta pada majelis hakim agar mengabaikan keterangan saksi ini karena tidak sama atau tidak cocok dengan keterangan yang disampaikannya dalam BAP.

Dhani curiga jika keterangan saksi dalam BAP ini, dituliskan oleh orang lain. "Saya mohon keterangan saksi ini diabaikan yang mulia. Karena saya mencurigai, menduga kuat kalau ada orang lain yang menuliskan BAP. Saya tidak menuduh polisi ya, mungkin orang lain. Terima kasih," ujar Dhani.

Usai sidang, Ahmad Dhani menyatakan jika ada orang asing yang menulis BAP. Ada satu saksi yang BAP-nya dituliskan oleh seseorang yang asing. "Saya tidak menuduh polisi, tapi ada orang asing yang menuliskan kesaksian karena pendidikan seorang saksi tersebut tidak mencerminkan apa yang ditulis keterangannya di dalam BAP," tambahnya.

Saat persidangan yang membahas soal kasus idiotnya, Ahmad Dhani menyempatkan diri untuk bercanda di dalam persidangan. Ia pun menyempatkan diri untuk berpose dua jari, di saat hakim, jaksa dan pengacaranya bersitegang soal keabsahan vlog Dhani sebagai barang bukti.

Pada saat persidangan, tim kuasa hukum Ahmad Dhani tengah memperdebatkan soal keabsahan vlog Dhani yang ditampilkan jaksa dalam persidangan. Untuk memperdebatkan materi tersebut, sejumlah tim kuasa hukum pun maju ke meja hakim beserta tim jaksa penuntut umum.

Saat melakukan perundingan di meja majelis hakim itu lah, Dhani yang mengenakan baju putih lengan panjang, tiba-tiba ikut maju ke depan. Pada saat itu, ia tengah duduk di kursi terdakwa.

Awalnya banyak yang mengira ia akan terlibat dalam perundingan antara tim kuasa hukum, jaksa dan hakim. Namun, tiba-tiba ia membalikkan badan dan langsung berpose dua jari.

Tingkah Dhani ini pun sempat membuat pengunjung kaget. Sebagian pengunjung sidang pun sempat menyayangkan tingkah Dhani tersebut, karena dianggap tidak serius. "Kok gitu ya tingkahnya Dhani," ujar salah satu pengunjung, Selasa (5/3).

Tingkah semacam itu pun diulangnya hingga dua kali. Ia hanya berpose dua jari dengan background tim kuasa hukum dan jaksa yang tengah berunding di meja hakim.

Dalam kasus ini Dhani dijerat oleh jaksa dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP