Ahli waris Taman Sriwedari, Wirjodiningrat dilaporkan ke polisi
Merdeka.com - Kasus sengketa lahan Taman Sriwedari memasuki babak baru. Tak hanya Pemkot Solo dan ahli waris KRMT Wirjodiningrat yang memperebutkan warisan Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Biwono X tersebut. M Jaril, yang dulu merupakan kuasa hukum KRMT Wirjodiningrat, ikut terlibat di dalamnya.
Jaril bahkan mengancam akan melaporkan salah satu ahli waris yang telah menipu dirinya. Dia menuduh ahli waris telah menjual lahan seluas 9,9 hektar tersebut ke pihak lain. Padahal sebelumnya M Jaril mengklaim sudah membuat kesepakatan terkait jual beli lahan Sriwedari dengan ahli waris.
Didampingi penasihat hukum Heru Notonegoro, M Jaril melaporkan kasus tersebut ke Polresta Solo Jumat (25/9) pagi. Dia mengatakan pernah dimintai bantuan dan diberi kuasa oleh ahli waris saat posisi ahli waris kalah melawan BPN (Badan Pertanahan Nasional) di tingkat Pengadilan Tinggi dalam rangka membatalkan sertifikat 11 dan 15 lahan Sriwedari.
"Saat itu, ahli waris ketemu dengan saya dan meminta membantu mengurus dan membiayai. Tapi saya tidak mau kecuali ada ikatan perjanjian jual beli," ujar Jaril.
Menurut dia kesepakatan akhirnya tercapai melalui ikatan perjanjian atau kuasa yang tertuang dalam akta notaris pada 3 Maret 2006. Ia kemudian memberikan uang tunggu kepada ahli waris sebesar Rp 500 juta sampai perkara selesai dan bisa balik nama.
"Saya sudah bayar Rp 500 juta, jika menang, maka tanah saya beli seharga Rp 27,5 miliar," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perjanjian jual beli tersebut dilanggar dan pihak ahli waris karena menjual ke pihak lain. Ahli waris, kata dia, mencabut kuasa pengurusan lahan Sriwedari secara sepihak.
"Saya punya bukti yang cukup adanya perjanjian jual beli oleh notaris di Boyolali pada 2011 lalu. Jadi melaporkan terkait jual beli tanah yang sudah dijual, setelah eksekusi ahli waris tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Nama ahli waris yang terlapor yakni Suharni dan kawan-kawan. Mereka sebanyak 11 kelompok ahli waris," tandasnya.
Kuasa Hukum HM Jaril, Heru Notonegoro menambahkan, pencabutan kuasa hukum secara sepihak sah asalkan tidak ada perjanjian ikatan jual beli. Namun dalam kasus ini ia menganggap pencabutan tersebut tidak sah. Hal ini karena masih ada ikatan jual beli antara ahli waris dan M Jaril.
"Kami melaporkan ahli waris dalam kasus penipuan, lantaran mereka menjual lahan Sriwedari tanpa persetujuan dan sudah bukan hak ahli waris. Ini kasus penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya