Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli waris minta Pemkot Solo serahkan Sriwedari secara baik-baik

Ahli waris minta Pemkot Solo serahkan Sriwedari secara baik-baik Taman Sriwedari Solo. ©istimewa

Merdeka.com - Sengketa lahan taman Sriwedari, Solo belum usai. Setelah Pengadilan Negeri (PN) setempat mengeluarkan aanaming (peringatan), pihak ahli waris Wiryodiningrat juga melakukan hal yang sama. Mereka meminta Pemerintah Kota Solo mengosongkan lahan yang dulu merupakan taman atau kebon rojo, milik Keraton Surakarta Hadiningrat tersebut.

"Kami minta Pemkot Solo legowo (ikhlas) meninggalkan Sriwedari, tanpa harus melalui eksekusi. Sengketa ini sudah 45 tahun, kami ahli waris selalu dizalimi. Sekarang pemerintah sudah turun tangan dan memenangkan kami sebagai pemilik yang sah. Selama sekian lama, Pemkot sudah menyewakan kios, bangunan dan lahan kepada para pedagang. Dan hasilnya dinikmati pemkot sendiri. Kami minta Pemkot legowo, hormati keputusan hukum. Rakyat kecil saja taat hukum, masa pemerintah daerah tidak," ujar kuasa hukum ahli waris, Anwar Rachman kepada merdeka.com, Selasa (15/9).

Anwar juga secara tegas meminta Pemkot Solo tidak melibatkan masyarakat untuk menghalang-halangi eksekusi sesuai putusan pengadilan. "Pemkot Solo harusnya bisa menghormati hukum. Tidak perlu melakukan perlawanan, apalagi sampai mengerahkan massa," tandasnya.

Menurut Anwar, hingga saat ini sudah ada 11 putusan dari pengadilan terkait sengketa Sriwedari. Dan semuanya dimenangkan oleh ahli waris. Kasus sengketa lahan Sriwedari, lanjut dia, sudah disidangkan baik di peradilan umum maupun Tata Usaha Negara (TUN).

"Putusan terakhir adalah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang dalam putusan banding menyatakan lahan seluas 9,9 hektar itu merupakan milik ahli waris Wiryodiningrat. Pemerintah Kota Solo lantas mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP