Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli pidana: Upaya menghalangi proses hukum bisa secara langsung atau tidak

Ahli pidana: Upaya menghalangi proses hukum bisa secara langsung atau tidak Bimanesh Sutarjo. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, pada sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam keterangannya sebagai ahli, perbuatan menghalangi proses hukum bisa dilakukan baik secara langsung atau tidak.

Penjelasan tersebut ia sampaikan saat Wirawan Adnan, kuasa hukum Bimanesh, mempertanyakan mens rea, niat jahat, seseorang yang dianggap melakukan upaya perintangan penyidikan tanpa sepengetahuan si pelaku.

"Misalnya pengacara bilang gini ke perawat saya bilang ini sakit padahal enggak sakit, tetapi si pelaku tetap memeriksa ini yang (kategori petintangan penyidikan) enggak langsung. Maka terjadilah materil dader dua duanya bertanggung jawab," jelas Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).

"Kalau tahu itu tidak boleh misalnya tapi dilakukan mens rea nya ada," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bimanesh Sutarjo merupakan dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Bimanesh didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan bersama-sama Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu.

Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap terhadap Novanto dengan beberapa diagnosa, salah satunya kecelakaan. Meski kecelakaan tersebut diduga direkayasa.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP