Ahli pidana nilai dakwaan terhadap Ahok prematur
Merdeka.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan mengatakan, dakwaan yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok prematur atau tidak jelas. Menurut dia, dua pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama kurang tepat.
"Menurut saya, dakwaan ini kabur. Artinya selayaknya dakwaan tidak dapat diterima," kata I Gusti Ketut Ariawan di persidangan kasus Ahok, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dia menilai seharusnya dalam kasus ini dakwaan terhadap Ahok menggunakan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Menurut dia, dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP kurang tepat. Harusnya Ahok bisa dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 1 PNPS tahun 1995.
"Sebagaimana putusan MK, sebelum menggunakan Pasal 156 KUHP, seyogyanya mengikuti PNPS (Nomor 1/65 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama). Sebelum ditetapkan (tersangka) diberikan peringatan keras oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartopo menjelaskan, terkait UU nomor 1 tahun 1965, sudah diputus pada sidang putusan sela sebelumnya. Sehingga dia menilai pembahasan Undang-undang (UU) Nomor 1 PNPS tahun 1995 kurang tepat.
"Itu sebetulnya menurut saya itu, memutar jarum jam. Bahwa itu dakwaan pasal 4 yang kemudian menjadi pasal 156 a KUHP tidak perlu. Persoalan itu sudah selesai," paparnya saat ditanya selepas sidang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya