Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli hukum pidana UI duga Hadi Poernomo tidak korupsi sendirian

Ahli hukum pidana UI duga Hadi Poernomo tidak korupsi sendirian Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar L Bondan yakin Hadi Purnomo (HP), eks Ketua BPK , tidak sendirian melakukan perbuatan korupsinya. Dalam kejahatan korupsi terkait kasus pajak ini biasanya ada kerja sama dengan dibantu orang lain.

"Dalam kejahatan seperti ini biasanya ini ada kerja sama. Jadi, HP bukan orang yang melakukan sendirian. Jadi patut diduga nih orang lain yang diperkaya, korporasi yang diperkaya, orang lain diuntungkan, korporasi ini menjadi bagian dari kejahatan ini," ujar Ganjar di KPK , Selasa (22/4).

Jika merujuk pada pengenaan Pasal dari KPK terhadap Hadi, terdapat pasal penyertaan yang berarti ada pihak lain yang turut serta, melakukan, atau menggerakkan orang lain. Namun, menurut Ganjar, yang paling memungkinkan adalah turut serta.

"Yang paling mungkin adalah turut serta. Artinya bersama-sama. Niat ada pada semuanya. Perbuatan dilakukan bersama-sama meskipun yang ini ngelakuin ini, yang itu ngelakuin itu. Jadi bersama-sama itu gak harus semua perbuatannya bareng-bareng. Jadi mungkin saya bikin kuitansi palsu, anda stempel palsu, ada yang ngecap. Itu masing-masing perbuatannya. Tapi kalau disatukan, jadi tindak pidana," terang Ganjar.

Ganjar menambahkan, pengenaan Pasal 55 KUHP itu berkonsekuensi harus ada tersangka lain. Sebab, Pasal itu sangat jelas mengindikasikan Hadi tidak sendiri dalam berbuat.

"Pasal 55 itu justru berkonsekuensi harus ada tersangka lain. Itu menunjukkan bahwa ada dia tidak sendirian. Sekarang tinggal tidak sendirian ini dalam konteks apa ini? Jadi kemungkinannya gini, ada orang yang bersama-sama melakukan pasal 2, pasal 3 atau ada orang lain yang diperkaya, korporasi diperkaya, orang lain diuntungkan, korporasi diuntungkan, jadi variannya gitu kira-kira," ujarnya.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi surat keberatan pajak BCA Tahun 1999. Hadi dijerat Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tercatat, potensi kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan Hadi mencapai Rp 375 miliar.

Hadi diduga sengaja mengirim nota dinas tersebut disaat SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) BCA akan diterbitkan. "Sehingga tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat dari Dirjen Pajak yang berbeda. Jadi, waktu yang diberikan sudah tidak ada kepada direktur PPH padahal seharusnya ada waktu yang diberikan agar supaya direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak bisa memberikan tanggapan atas kesimpulan yang dibuat Dirjen Pajak," jelas Ketua KPK Abraham Samad .

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP