Ahli: Alih Status Pegawai Berisiko Membuat KPK Tak Lagi Independen
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) akan berpengaruh besar pada independesinya dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
"Risikonya jelas ini akan membuat KPK tidak lagi independen," kata Bivitri di Jakarta dilansir Antara, Kamis (6/5).
Ketika lembaga antirasuah tersebut didirikan, sumber daya manusianya sengaja dibuat tersendiri dan didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dipisahkan dengan ASN pada umumnya.
Tujuannya agar para pegawai KPK tidak masuk pada pengaturan eksekutif secara umum yang dapat mengganggu independensinya. Dia mengatakan jika pegawai KPK telah menjadi ASN maka akan ada tes yang bisa dikontrol oleh institusi pemerintahan.
"Buktinya sudah terjadi, dimana tes wawasan kebangsaan itu bukan tes wawasan kebangsaannya itu sendiri tapi sudah dirancang, dan ini menjadi pertanyaan besar," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.
Dulunya, lanjut dia, jika ada tes di tubuh KPK maka akan menggunakan lembaga yang independen. Lembaga tersebut merancang dan mengaitkan langsung antara kompetensi dengan kompetensi bukan kompetensi dengan wawasan kebangsaan.
Oleh sebab itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan masalah yang serius dan perlu diselamatkan agar independensinya tidak hilang.
"Barang kali kalau dibilang masih bisa mengais-ngais, menahan KPK jangan betul-betul masuk ke liang kuburnya," ujar Bivitri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaBocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnya