Aher keluarkan keputusan gubernur buat sikat PNS pungli
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua lembaga, kementerian hingga pemerintah daerah melibas segala praktik pungutan liar di semua lini. Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Pemprov Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur 700/Kep-1089-Inspt-2016 tentang Satgas Saber Pungli.
"Kami mendukung apa yang sudah diarahkan Pak Presiden dan Menkopolhukam," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, usai menggelar rakor saber pungli di Mapolda Jabar, Rabu (9/11).
Satgas beranggotakan Polda Jabar dan Kejati Jabar ini akan memberikan enam fungsi penting. Pertama membangun sistem pemberantasan pungli, kedua melakukan pengumpulan dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
Ketiga mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli. "Keempat melakukan operasi tangkap tangan berdasarkan hasil operasi intelijen," ungkapnya.
Kelima hasil OTT ini tim akan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk memberikan sanksi pada pelaku pungli sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, tim yang dipimpin Irwasda Polda Jabar ini akan melakukan monitoring dan evaluasi pemberantasan pungli di Jabar.
Iwa mewanti-wanti pada PNS Pemprov Jabar tidak main-main terkait pungli ini mengingat fungsi tim adalah bisa melakukan OTT. Menurutnya dalam rapat pihaknya memberikan masukan, dalam OTT nanti Polda, Kajati, BIN dan garnisun serta Pemprov sebagai penunjang agar meningkat koordinasi.
"OTT dimungkinkan, ini untuk layanan public sebagai skala prioritas," tandasnya.
Bagi yang masih membandel, akan diberikan sanksi dengan melihat jenis pelanggaran yang ditentukan dalam proses hukum. Menurutnya, statement Kemenpan RB jika ada PNS yang melakukan pungli langsung dipecat tetap akan dilihat sesuai aturan yang ada.
"Kita ikuti aturan dan lihat kesalahan dan sanksinya. Kita tidak boleh sewenang-wenang, tetap ikuti aturan yang mengikuti. Kalau kesalahannya dimungkinkan pecat bisa," tegas Iwa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya