Agus Rahardjo janji KPK tetap bela BW, Novel dan Samad
Merdeka.com - Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV memberi sinyal akan membantu Novel Baswedan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang sedang terbelit kasus. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo selepas Sertijab pimpinan KPK lama di auditorium KPK, Senin (21/12).
"Normanya yang jelas pada waktu beliau mengabdi ke sini membela dan atas nama KPK. Jadi kalau kemudian memiliki masalah KPK akan memberikan bantuan dan perlindungan," ujar Agus, Senin (21/12).
Meski mengaku KPK akan membantu kasus yang membelit mantan pimpinan dan penyidik KPK tersebut, Agus belum tahu bantuan apa yang nantinya akan dilakukan oleh KPK. Dia juga menegaskan bahwa pimpinan KPK yang baru ini tidak akan lepas tanggung jawab begitu saja saat ada penyidik atau anggota KPK lainnya mengalami permasalahan.
"Yang jelas kalau orang bekerja dengan kita, kita tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja karena itu bagian kita. Tapi belum dipelajari bantuan atau perlindungan yang seperti apa yang akan diberikan," sambungnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan mantan penyidik non aktif KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet tahun 2004 di Bengkulu yang mengakibatkan si pencuri tewas.
Sedangkan Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan paspor. Mantan Pimpinan KPK yang lain yang juga terbelit kasus hukum adalah Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus saksi palsu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengatakan, peta politik Indonesia telah sedikit berubah
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran meminta relawan tidak ragu memilih Prabowo-Gibran bila menganggap Jokowi orang hebat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaBesar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya