Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agus Rahardjo setuju revisi UU KPK bila skor IPK Indonesia 50

Agus Rahardjo setuju revisi UU KPK bila skor IPK Indonesia 50 Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan revisi undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK belum tepat dilakukan saat ini. Menurutnya revisi UU KPK bisa dilakukan setelah Indexs Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia meningkat.

"Nanti IPK 50 waktu yang tepat untuk revisi UU KPK," ujar Agus ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (12/2).

Diketahui hasil rilis yang dikeluarkan Transparency International (TI) pada 27 Januari 2016 lalu, diumumkan bahwa skor Indonesia menjadi 36. Angka itu menempati urutan ke-88 dari 168 negara.

Skor tersebut memang hanya naik 2 poin dibandingkan pencapaian tahun 2014. Namun dari sisi peringkat antarnegara terjadi kenaikan cukup signifikan, yaitu 19 peringkat.

Kemudian, pimpinan KPK yang lain pun bersikukuh untuk menolak revisi UU KPK lantaran bukan menguatkan lembaga antirasuah, melainkan melemahkan KPK.

"KPK sudah mengatakan bahwa KPK menolak revisi UU KPK karena draf yang beredar tidak ada satupun yang memperkuat KPK dan semua pasal melemahkan," ungkap Laode Muhammad Syarif.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP