Agung Laksono minta kasus e-KTP tak dipolitisasi
Merdeka.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta kasus korupsi pengadaan elektronik KTP (e-KTP) tahun 2011-2012 tidak dipolitisasi. Sebab beberapa kader partai berlambang beringin tersebut masuk dalam penerima program milik Kementerian Dalam Negeri itu.
Untuk diketahui, nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan sejumlah kader Golkar disebut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Diduga program ini merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
"Jangan gunakan momentum untuk kepentingan agenda. Percayalah pak Novanto sendiri serahkan ke mekanisme hukum, kan sudah di proses. Jangan di barengi dengan hidden agenda," katanya di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Dia mengharapkan, tidak ada pihak yang berusaha merusak Partai Golkar. Sebab dia menilai saat ini internal partai berwarna dasar kuning ini sedang dalam kondisi yang baik, bahkan dalam Pilkada Serentak 2017.
"Jangan gunakan momentum ini untuk pecah lagi. Kecuali kalau pak Novanto tidak kooperatif, dia kan kooperatif. Jangan ambil posisi untuk menyalahkan," tegasnya.
Agung menepis kabar akan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk mengganti posisi Setya Novanto. Alasannya karena dia telah bertemu dengan Ketua DPR RI itu untuk membicarakan korupsi e-KTP.
"Tidak ada alasan untuk Munaslub," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya