Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agung Laksono minta kasus e-KTP tak dipolitisasi

Agung Laksono minta kasus e-KTP tak dipolitisasi e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta kasus korupsi pengadaan elektronik KTP (e-KTP) tahun 2011-2012 tidak dipolitisasi. Sebab beberapa kader partai berlambang beringin tersebut masuk dalam penerima program milik Kementerian Dalam Negeri itu.

Untuk diketahui, nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan sejumlah kader Golkar disebut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Diduga program ini merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun.

"Jangan gunakan momentum untuk kepentingan agenda. Percayalah pak Novanto sendiri serahkan ke mekanisme hukum, kan sudah di proses. Jangan di barengi dengan hidden agenda," katanya di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Dia mengharapkan, tidak ada pihak yang berusaha merusak Partai Golkar. Sebab dia menilai saat ini internal partai berwarna dasar kuning ini sedang dalam kondisi yang baik, bahkan dalam Pilkada Serentak 2017.

"Jangan gunakan momentum ini untuk pecah lagi. Kecuali kalau pak Novanto tidak kooperatif, dia kan kooperatif. Jangan ambil posisi untuk menyalahkan," tegasnya.

Agung menepis kabar akan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk mengganti posisi Setya Novanto. Alasannya karena dia telah bertemu dengan Ketua DPR RI itu untuk membicarakan korupsi e-KTP.

"Tidak ada alasan untuk Munaslub," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya