Agung Laksono mangkir dari KPK karena sibuk
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya, Tantowi Yahya mengatakan ketidakhadiran Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat seligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Agung Laksono dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (4/7), karena kesibukan tugas negara.
"Tidak datang bukan karena disengaja, Pak Agung sedang sibuk dengan tugas negara," kata Tantowi kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (5/7).
Meski KPK mengatakan ketidakhadiran Agung tanpa keterangan, alias mangkir, namun Tantowi menegaskan koleganya merupakan warga negara yang taat pada hukum yang berlaku di Indonesia. Absennya Agung hanya karena kesibukan sebagai abdi negara.
Elektabilitas Partai Golkar dipastikan tidak menurun karena banyaknya kader partai berurusan dengan lembaga penegak hukum. Baru berpengaruh, jika kader tersebut terbukti secara hukum melakukan korupsi.
"Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan berpengaruh pada elektabilitas partai," pungkasnya.
Menko Kesra, Agung Laksono dipanggil KPK sebagai saksi dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau. Diduga, Agung pernah rapat dengan Menteri Pemuda dan olahraga, Andi Mallarangeng dengan Gubernur Riau, Rusli Zainal membahas alokasi APBN PON.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya