Agung Laksono diperiksa KPK soal kasus PON Riau
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menko Kesra Agung Laksono hari ini. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap revisi Perda terkait PON Riau.
"Diperiksa sebagai saksi TAY (Taufan Andoso Yakin)" ujar Kabag Humas dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7).
Taufan Andoso Yakin adalah wakil ketua DPRD Riau yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Agung dipanggil pada pukul 09.30 WIB, namun hingga pukul 10.30 WIB, mantan ketua DPR itu belum muncul.
Belum diketahui dalam kapasitas apa Agung Laksono diperiksa. Sebelumnya, Jumat 29 Juni lalu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR yang juga Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto telah diperiksa KPK. Demikian juga anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir yang juga ikut diperiksa.
KPK sendiri belum mengungkapkan hubungan pemeriksaan para politikus Golkar itu dengan kasus PON Riau. Selain Agung Laksono, KPK juga memeriksa mantan Kadispora Provinsi Riau Lukman Abbas yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sekjen DPR Nining Indra Saleh juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Seperti diketahui revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp 42 miliar menjadi Rp 62 miliar.
Namun pengajuan tambahan dana venue menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp 900 juta. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya