Agar tak terendus polisi, Nur jualan sabu di musala
Merdeka.com - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin pepatah tersebut pantas disematkan kepada Nur. Upayanya menutupi jejak dengan berjualan di depan musala terendus juga oleh polisi.
Pria 31 tahun ternyata seorang kurir sekaligus pengedar narkoba, untuk melakukan transaksinya sering di luar maupun di dalam tempat ibadah. Yakni musala yang dekat dengan rumahnya.
Kini dirinya harus meringkuk di dalam bui, setelah ditangkap polisi dari anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya. "Saya melakukannya itu, agar tidak dicurigai kalau melakukan transaksi di tempat seperti itu," aku tersangka di depan penyidik.
Untuk mendapatkan narkoba, pria asal Madura membeli narkoba jenis sabu dari teman yang dikenalnya, bernama Lis, dengan harga Rp 1,4 juta untuk satu gramnya. Kemudian, narkoba itu dijual lagi dengan model paket hemat, dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Tapi, perjalanan menjadi pengedar selama tujuh bulan sudah berakhir. Setelah tercium oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kalau banyak orang keluar masuk orang tidak dikenal dari musala sekitar Sidodadi. Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan, ternyata yang sering terlihat berbeda adalah sosok Nur.
Polisi, langsung mengintainya tiap hari, mulai dari rumahnya hingga tempat ibadah. "Tersangka ditangkap, Kamis tanggal 7 kemarin di depan musala, saat itu baru keluar dari rumahnya, hendak melakukan transaksi," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman, Rabu (13/4).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua poket sabu. Petugas, menggelandang Nur ke rumahnya, di tempat tinggalnya itu petugas banyak menemukan narkoba yang sudah dikemas dengan model paket hemat.
"Ada 37 poket narkoba jenis sabu, totalnya diperkirakan 20 gram yang ditemukan petugas di rumahnya, serta sedotan dan plastik untuk menyimpan narkoba," tandas dia.
Dari perbuatannya itu, polisi menjerat Muhammad Nur dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya seumur hidup.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya