Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar Arcandra Tahar tak jadi warga negara ilegal

Agar Arcandra Tahar tak jadi warga negara ilegal Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Arcandra Tahar kini tidak memiliki kewarganegaraan baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Tentu ini mengacu pada Undang-Undang tentang Kewarganegaraan di masing-masing negara.

Bila mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Ketentuan itu diatur dalam pasal 23 dan 24.

Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan di Amerika Serikat, pasal 349 (a) ayat 4 secara khusus menyebutkan warganya yang menduduki jabatan tertinggi, semisal duta besar, menteri atau jabatan berpengaruh pada kebijakan otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, ada beberapa cara untuk mengatasi status stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) bagi Archandra.

Menurutnya, otoritas keimigrasian tidak menganggap Arcandra sebagai WNA yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia sehingga harus ditempatkan di rumah detensi atau dilakukan deportasi.

"Disebut WNA asal Indonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan Indonesia, apakah tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orangtuanya," kata Hikmahanto.

Selanjutnya, menurut Hikmahanto, perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia atau tidak. Kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia, meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.

"Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut," jelasnya.

Setelah itu, menurut Hikmahanto, Arcandra harus mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, pasal 9 juga disebutkan seseorang yang ingin menjadi WNI harus dinaturalisasi dengan syarat 5 tahun menetap di Indonesia. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP