Adu Mulut dengan Pengacara Sambo Soal BAP Diubah, Richard: Saya Didoktrin Klien Bapak
Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sempat bersitegang dengan penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Adu argumen saat keduanya mempersoalkan kalimat doktrin.
Mulanya, Arman mengungkit tindakan Bharada E yang kerap mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) khususnya perihal BAP pada tanggal 5, 18 Agustus serta 7 September 2022.
"Dari 3 keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar," ujar Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, Selasa (13/12).
"Jadi begini bapak, harus saya tanyakan agar bapak tidak menanyakan soal BAP-BAP ini," jawab Bharada E.
Belum rampung Bharada E memberikan kesaksian, Arman langsung memotong dan terus mencecar alasan Bharada E mengubah keterangan dalam BAP.
"Ya harus saya tanyakan," ucap Arman
"Makanya saya jawab," kata Bharada E.
Mendengar jawaban Bharada E, Arman terpancing. Bharada E melanjutkan penjelasannya. Dia mengubah keterangan karena mendapat doktrin Sambo untuk mengakui skenario palsu baku tembak.
"Saya mau jelaskan karena ini tidak konsisten, Yang Mulia," kata Arman.
"Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," balas Bharada E mengarah ke Sambo.
"Siapa didoktrin, di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?" tanya Arman semakin emosi.
"Di lantai tiga," balas Bharada E yang juga meninggikan suaranya
Ketegangan Arman dan Bharada E buru-buru ditengahi Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Wahyu meminta tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk memberikan kesempatan Bharada E untuk memberikan penjelasan.
"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ke Arman.
"Saya mencoba mengingat-mengingat kembali kejadian demi kejadian. Dikira segampang itu mengingat kembali kejadian," ucap Bharada E.
Cara Arman mencecar Bharada E juga disorot Jaksa penuntut umum (JPU). Arman diminta tidak menekan Bharada E saat mengajukan pertanyaan.
"Izin bapak, penasihat hukum ini menanya sama saksi dengan menekan ini," kata jaksa.
"Saya katakan ini tidak konsisten, makanya ini ingin kita tanyakan," ucap Arman.
"Ya nanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," ucap jaksa.
Melihat perdebatan lanjutan, Hakim Ketua Wahyu kembali menengani. Dia mengatakan Arman bisa bertanya ke Bharada E melalui majelis hakim.
"Sudah, sudah cukup, penasihat hukum silakan bertanya lewat majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu saudara bertanya pada terdakwa," ucap Wahyu.
Sekadar informasi, Bharada E dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dengan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Artis berjuluk 'Sultan Andara' yakni Raffi Ahmad turut serta dalam kampanye Prabowo Subianto di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil (RK), merespons pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebutnya lawan mudah di Pilgub DKI.
Baca SelengkapnyaPria bernama Bagas Adi ini berjuang untuk jadi mantu Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaCerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung Abdurachman meyakini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran.
Baca SelengkapnyaAcara Senam Bareng Mbak Trini ini diikuti lebih dari 3000 perempuan penggerak di Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnya