Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan jadi tersangka korupsi bansos
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menetapkan wali kota, wakil wali kota, mantan wali kota serta mantan unsur pimpinan DPRD kota setempat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 11,4 miliar.
"Sesuai keterangan ahli dan keterangan (tersangka) yang sudah kita tetapkan yaitu delapan orang, maka dari hasil evaluasi, ekspos dan kajian telah menunjukkan pengembangan baru, yaitu, ada penambahan tujuh tersangka dengan inisial HH, PS, AK, SS, IS, SB, DP," kata Kajari Bengkulu, Wito di Bengkulu, seperti dilansir Antara, Rabu (18/3).
Menyinggung dua orang pimpinan daerah yang menjadi tersangka yakni Helmi Hasan dan Patriana Sosia Linda, Kajari mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Lebih lanjut dia menjelaskan, paling lambat 18 Maret pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu dan Menteri Dalam Negeri RI.
Untuk diketahui, Helmi Hasan adalah adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan. "Semua penegakan hukum ada etika, di mana apabila di institusi itu, ada yang terjerat oleh hukum pidana, kami selalu berkoordinasi, berkaitan dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah (berkoordinasi) ke gubernur," kata dia.
Untuk mempercepat proses, Kejari Bengkulu langsung menyampaikan surat koordinasi menggunakan pesan elektronik, sehingga pihak penyidik, bisa segera fokus memproses tujuh tersangka baru itu. "Dan tidak terlepas dengan unsur kedewanan, kami juga akan lakukan koordinasi secepatnya kepada pimpinan DPRD Kota Bengkulu," ucapnya.
Untuk mantan Wali Kota Bengkulu, AK, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Wito menjelaskan, belum berkoordinasi terkait penetapan tersangka itu dengan pimpinan DPD RI.
"Di dalam Undang-undang 32 tahun 2004 dan UU 23 tahun 2014, tidak ada pasal satu pun yang mengatur tentang tindakan hukum yang dilakukan oleh anggota DPD RI, (termasuk perizinan untuk pemeriksaan)," ujarnya.
Seluruh tersangka, dugaan korupsi dana bantuan sosial daerah itu, menjadi 15 orang, delapan orang telah dilakukan penahanan.
Baca juga:Tanpa berhubungan seks, 7 cara ini pasti bikin wanita orgasme!5 Jet tempur andalan China bisa luluh lantakkan MyanmarMengupas wacana pensiunan PNS, TNI/Polri tak lagi dibiayai negaraIni penjelasan Jokowi soal penarikan 1.300 traktor dari PonorogoPosisi seks ini terbukti bisa puaskan pria berumur
Super Cute! Inilah Bocah Paling Tampan Di Dunia
Jangan lewatkan:Menebak alasan pemerintah Jokowi-JK tak mau biayai pensiunan PNSCerita polisi di Cirebon dikeroyok, diarak & ditelanjangi wargaTak lagi disegani, polisi jadi bulan-bulanan preman dan wargaEmpat kelompok geng keluar modal ke Suriah demi memburu ISIS5 fakta China pernah kalah telak lawan Myanmar di era kerajaan
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya