Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan jadi tersangka korupsi bansos

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan jadi tersangka korupsi bansos Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. bengkulukota.go.id

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menetapkan wali kota, wakil wali kota, mantan wali kota serta mantan unsur pimpinan DPRD kota setempat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 11,4 miliar.

"Sesuai keterangan ahli dan keterangan (tersangka) yang sudah kita tetapkan yaitu delapan orang, maka dari hasil evaluasi, ekspos dan kajian telah menunjukkan pengembangan baru, yaitu, ada penambahan tujuh tersangka dengan inisial HH, PS, AK, SS, IS, SB, DP," kata Kajari Bengkulu, Wito di Bengkulu, seperti dilansir Antara, Rabu (18/3).

Menyinggung dua orang pimpinan daerah yang menjadi tersangka yakni Helmi Hasan dan Patriana Sosia Linda, Kajari mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Lebih lanjut dia menjelaskan, paling lambat 18 Maret pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu dan Menteri Dalam Negeri RI.

Untuk diketahui, Helmi Hasan adalah adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan. "Semua penegakan hukum ada etika, di mana apabila di institusi itu, ada yang terjerat oleh hukum pidana, kami selalu berkoordinasi, berkaitan dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah (berkoordinasi) ke gubernur," kata dia.

Untuk mempercepat proses, Kejari Bengkulu langsung menyampaikan surat koordinasi menggunakan pesan elektronik, sehingga pihak penyidik, bisa segera fokus memproses tujuh tersangka baru itu. "Dan tidak terlepas dengan unsur kedewanan, kami juga akan lakukan koordinasi secepatnya kepada pimpinan DPRD Kota Bengkulu," ucapnya.

Untuk mantan Wali Kota Bengkulu, AK, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Wito menjelaskan, belum berkoordinasi terkait penetapan tersangka itu dengan pimpinan DPD RI.

"Di dalam Undang-undang 32 tahun 2004 dan UU 23 tahun 2014, tidak ada pasal satu pun yang mengatur tentang tindakan hukum yang dilakukan oleh anggota DPD RI, (termasuk perizinan untuk pemeriksaan)," ujarnya.

Seluruh tersangka, dugaan korupsi dana bantuan sosial daerah itu, menjadi 15 orang, delapan orang telah dilakukan penahanan.

Baca juga:Tanpa berhubungan seks, 7 cara ini pasti bikin wanita orgasme!5 Jet tempur andalan China bisa luluh lantakkan MyanmarMengupas wacana pensiunan PNS, TNI/Polri tak lagi dibiayai negaraIni penjelasan Jokowi soal penarikan 1.300 traktor dari PonorogoPosisi seks ini terbukti bisa puaskan pria berumur

Super Cute! Inilah Bocah Paling Tampan Di Dunia

Jangan lewatkan:Menebak alasan pemerintah Jokowi-JK tak mau biayai pensiunan PNSCerita polisi di Cirebon dikeroyok, diarak & ditelanjangi wargaTak lagi disegani, polisi jadi bulan-bulanan preman dan wargaEmpat kelompok geng keluar modal ke Suriah demi memburu ISIS5 fakta China pernah kalah telak lawan Myanmar di era kerajaan

Ronaldo siap-siap tinggalkan Madrid menuju MLS (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP