Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adik ipar Fuad Amin dituntut 4 tahun penjara

Adik ipar Fuad Amin dituntut 4 tahun penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Adik ipar Fuad Amin Imron, Abdur Rouf dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa KPK. Dia dinilai terbukti bersalah menjadi perantara suap yang diterima oleh Fuad dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

"Supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Jaksa, Titik Utami saat membacakan amar tuntutan Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/7/).

Sebelum membacakan amar tuntutan, Jaksa KPK juga mempertimbangkan hal-hak yang memberatkan dan meringankan untuk Abdur. Hal yang memberatkan buat Rouf adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Selama menjalani persidangan bersikap sopan. Bahkan Abdur berterus terang di persidangan sehingga memperjelas peran bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

"Selain itu, terdakwa bersikap kooperaatif di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata Titik.

Jaksa dalam menguraikan fakta persidangan menyimpulkaan bahwa terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa uang penerimaan secara bertahap sejak tanngal 1 September sampai 1 Desember 2014.

"Yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar yaitu pada 1 September 2014 600 juta, 30 Oktober 2014 Rp 600 juta, 1 Desember 2014 Rp 600 juta dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur PT MKS)," papar Jaksa.

Pemberian uang dari PT MKS kepada Fuad melalui Abdur dinilai sebagai uang imbalan atau balas jasa atas peranan Fuad Amin semasa menjabat sebagi bupati Bangkalan yang telah mengarahkan terjadinya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara MKS dgn PD Sumber Daya. Serta memberikan dukungan MKS pada kodeko energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke gili timur.

"Terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau patut menduga bahwa permintaan uang dari Antonius Bambang Djatmiko tersebut terkait Fuad Amin semasa menjabat sebagai bupati bangkalan telah terlihat jelas pada saat terdakwa Abdur Rouf menerima uang," bebernya.

Atas perbuatannya, Abdur Rouf disangka melanggal Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎.

Mendengar tuntutan jaksa, Abdur Rouf pun kemudian dipersilakan hakim ketua Muchlis untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Abdur Rouf menyebut akan mengajukan keberatan (pledoi) atas tuntutan tersebut.

"Akan mengajukan secara pribadi dan kuasa hukum," ucap Abdur Rouf.

Rouf saat itu didakwa menjadi perantara penerimaan uang suap Fuad Amin yang berasal dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Rouf disebut menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin.‎

Menurut jaksa, duit Rp 18,050 miliar itu adalah pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP